Dishub Kota Malang Wacanakan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Kedungkandang

Ilustrasi: Jembatan Kedungkandang Kota Malang (google maps: Mochammad Ilyas)
Ilustrasi: Jembatan Kedungkandang Kota Malang (google maps: Mochammad Ilyas)

Kota Malang, blok a com – Dalam Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di gedung lantai 4, Malang Blok Office (MBO). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) merencanakan rekayasa lalu lintas. Di kawasan Kedungkandang, tepatnya Jalan Mayjen Sungkono dan Jalan KH Malik Dalam, Kamis (27/6/2024).

Sekretaris Dishub Kota Malang, Slamet Santosa menjelaskan. Jika biasanya kendaraan dari arah selatan bisa belok kanan menuju Jalan KH Malik Dalam, pada rekayasa lalu lintas nanti tidak diperbolehkan.

Apabila kendaraan dari arah selatan ingin belok menuju Jalan KH Malik Dalam, maka harus putar balik lewat bawah jembatan Kedungkandang terlebih dulu.

“Nanti dari arah selatan (kendaraan) tidak boleh langsung ke arah kanan. Jadi harus putar dulu di bawah jembatan. Baru kemudian bisa belok ke arah Malik Dalam,” ujar Slamet, Kamis (27/6/2024).

Dalam forum itu, Slamet mengusulkan agar Jembatan Kedungkandang diperlebar. Menurutnya, apabila jembatan diperlebar, maka kendaraan dari arah utara yang ingin berbelok ke Jalan KH Malik Dalam tidak mengganggu lalu lintas kendaraan yang berjalan lurus.

“Jadi dari rapat forum ini kami sepakat untuk melebarkan jembatan untuk kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut,” lanjutnya.

Pelebaran akan dilakukan pada sisi timur jembatan. Termasuk jembatan untuk sungai irigasi yang berada setelah Jembatan Kedungkandang.

“Untuk pelebaran yang paling memungkinkan adalah di sisi sebelah timur. Setelah flyover kan ada jembatan sungai irigasi, pangkalan ojek, nah di situ yang kita lebarkan mengarah ke timur,” imbuhnya.

Meskipun begitu, rencana pelebaran jembatan di kawasan Kedungkandang masih memerlukan kajian ulang yang lebih mendalam. Ini termasuk pertimbangan untuk memasang alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Sehingga dengan demikian, kapan mulai diberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Kedungkandang itu pun masih belum dapat diputuskan.

“Kalau rekayasa tanpa menambahkan fasilitas lalin kemungkinan masih bisa, itu kalau seumpama membelokkan arahnya. Nanti kita lihat kesepakatan bersama waktunya kapan,” pungkasnya. (ags/gni)