DLH Kota Malang Berupaya Normalisasi Pembuangan Sampah saat TPA Supit Urang Terbakar

Truk sampah mengantre masuk TPA Supit Urang yang dalam penanganan kebakaran, Kamis (22/10/2026) (blok-a.com/Bob Bimantara Leander)
Truk sampah mengantre masuk TPA Supit Urang yang dalam penanganan kebakaran, Kamis (22/10/2026) (blok-a.com/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, belum sepenuhnya leluasa di tengah penanganan kebakaran. Pada Kamis (22/10/2026) siang, deretan truk pengangkut sampah terlihat memadati pintu masuk TPA dan harus bergantian memasuki area pembuangan.

Antrean tersebut terjadi ketika petugas masih berjibaku menangani kebakaran yang memasuki hari kedua. Sebagian area TPA masih digunakan untuk proses pemadaman sehingga ruang pembuangan yang bisa dimanfaatkan menjadi terbatas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyebut operasional pengangkutan sampah tidak bisa dihentikan. Pengambilan sampah dari berbagai wilayah tetap diperlukan untuk mencegah penumpukan di tempat penampungan sementara (TPS).

“Pengambilan sampah tiap hari tetap harus dilakukan. Kalau tidak, sampah-sampah yang ada di TPS pasti menumpuk,” ujar Raymond, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, kondisi normalnya terdapat dua titik pembuangan yang dapat digunakan. Namun, selama kebakaran berlangsung, hanya satu titik yang beroperasi karena lokasi lainnya diprioritaskan untuk penanganan api.

Di sisi lain, beban pembuangan sampah di Kota Malang terbilang besar. Setiap hari, TPA Supit Urang menerima rata-rata sekitar 500 ton sampah. Jumlahnya bahkan bisa mencapai 600 ton pada hari kerja.

Raymond meminta para sopir truk menyesuaikan diri dengan kondisi di lapangan dan mengikuti antrean yang ada. Sebab, hambatan dalam proses pembuangan bisa berimbas pada kelancaran pengangkutan sampah secara keseluruhan.

“Kalau macet satu jam saja, sampah ini bisa dibuang di jalan,” katanya.

Karena itu, DLH berupaya mempertahankan operasional pembuangan meski berlangsung di tengah situasi darurat. Langkah tersebut dilakukan agar sampah dari berbagai wilayah tetap dapat terangkut dan tidak menumpuk di TPS.

“Ini kita paksa normal, mau tidak mau semua proses pembuangan sampah harus tetap berjalan,” ucapnya.

Sebagai informasi, kebakaran di kawasan TPA Supit Urang mulai terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga Kamis siang, api masih belum sepenuhnya berhasil dipadamkan.

Area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 8 hektare dari total 32 hektare lahan di kawasan sanitary landfill TPA Supit Urang.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.