Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang pria berinisial DP (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan polisi karena diduga membobol sebuah ruko di Jalan Raya Segaran, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur sejumlah burung peliharaan, 43 karung beras, hingga uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18,82 juta.
Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui setelah korban berinisial FS (36), warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, memeriksa rukonya pada Senin (14/9/2026) pagi.
Sehari sebelumnya, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, korban menutup ruko dan memastikan pintunya terkunci sebelum pergi ke rumah temannya di Kecamatan Tumpang.
Namun, saat kembali sekitar pukul 07.30 WIB keesokan harinya, korban mendapati rukonya telah dibobol. Sejumlah barang yang tersimpan di dalamnya raib.
“Korban mendapati sejumlah barang di dalam ruko sudah hilang setelah dilakukan pengecekan. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 18,82 juta,” kata Sunarko, Jumat (23/10/2026).
Barang yang hilang meliputi burung sogon, gelatik batu, gelatik belong, murai air, dan srindit. Pelaku juga diduga mengambil 43 karung beras berbagai ukuran dan merek Lahap serta Mentari, berikut uang tunai sekitar Rp1 juta.
“Dari laporan korban, barang yang hilang bukan hanya burung peliharaan, tetapi juga beras dalam berbagai kemasan dan uang tunai. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwanya,” tambah Sunarko.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pakisaji bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari proses tersebut, petugas mengidentifikasi sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru yang diduga berkaitan dengan pencurian.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Polisi selanjutnya mengamankan DP yang menguasai sepeda motor tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, DP mengakui telah melakukan pencurian di ruko wilayah Pakisaji.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan setelah polisi menerima laporan. Petugas berhasil mengidentifikasi akhirnya mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Malang,” jelas Sunarko.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, jaket parasut hijau gelap, helm ungu, kain biru yang diduga digunakan untuk menutup wajah, celana panjang hitam, satu buah tang, dan satu buah obeng.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan penyidik masih mendalami keterangan DP untuk melengkapi proses penyidikan. Polisi juga menelusuri kemungkinan tersangka terlibat dalam kasus pencurian lain.
“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk kemungkinan apakah yang bersangkutan pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah ada kejadian lain yang berkaitan,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, DP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara untuk melengkapi berkas dan mendalami kemungkinan tindak pidana lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan tempat usaha sebelum ditinggalkan. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Budiono. (yog)








