Fatwa Haram Buang Sampah Menggema di HPSN Kota Malang

Screenshot

Malang, blok-a.com – Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Kota Malang tak sekadar diisi aksi bersih-bersih massal. Pemerintah Kota Malang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai hukumnya haram.

Kegiatan korve dan tanam pohon digelar di kawasan Tempat Pemilah Sampah Barokah (Tempe Sabar), Jalan KH Hasyim V, Kecamatan Kedungkandang, Minggu (15/2). Aksi ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden dalam Rakornas 2026 agar daerah mengintensifkan penanganan sampah demi menciptakan kota yang bersih dan nyaman.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengakui persoalan sampah masih menjadi tantangan serius. Ia menyebut, kebiasaan membuang sampah ke sungai menjadi salah satu penyebab banjir.

“Di Kota Malang ini sampahnya bukan hanya kecil-kecil, ada kasur, kulkas hingga lemari, dan faktanya ada, kami temukan beberapa waktu lalu. Ini yang harus kita sadarkan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi fatwa haram buang sampah turut disampaikan dalam khutbah salat Jumat sebagai pendekatan moral dan spiritual kepada masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya fatwa bahwa membuang sampah di sungai itu haram, kesadaran masyarakat semakin meningkat,” katanya.

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menambahkan bahwa selain melanggar norma agama, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Penindakan pasti ada sesuai perda, dengan ancaman kurungan hingga tiga bulan atau denda. Dengan adanya fatwa haram ini, masyarakat diharapkan makin sadar bahwa selain melanggar aturan, juga berdampak pada kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Malang KH Isroqunnajah menyatakan dukungannya terhadap gerakan ini. Ia menilai persoalan sampah harus dipandang serius karena berdampak langsung pada bencana seperti banjir.

“Kami mengapresiasi sosialisasi fatwa sampai ke tingkat kecamatan. Ini bagian dari upaya bersama membangun kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Melalui kolaborasi pemerintah dan tokoh agama, Pemkot Malang berharap kesadaran masyarakat tumbuh secara kolektif. Pendekatan hukum dan spiritual diharapkan berjalan beriringan demi menjaga lingkungan tetap bersih dan terhindar dari banjir. (bob)