Gedung Parkir Kayutangan Rampung, Telan Rp9 Miliar dari APBD Kota Malang 2025

Plh Kepala Dishub Kota Malang, Slamet Santosa saat mendampingi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dalam peresmian gedung parkir Kajoetangan (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Plh Kepala Dishub Kota Malang, Slamet Santosa saat mendampingi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dalam peresmian gedung parkir Kajoetangan (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Setelah melalui proses perencanaan cukup panjang, Gedung Parkir Kayutangan akhirnya terealisasi. Fasilitas parkir yang dibangun untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Kayutangan Heritage ini menelan anggaran lebih dari Rp9 miliar dari APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2025.

Plh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Slamet Santosa, mengatakan pembangunan Gedung Parkir Kayutangan bertujuan menjawab persoalan kemacetan akibat parkir kendaraan di tepi jalan, yang selama ini mempersempit badan jalan di kawasan Kayutangan.

“Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dibiayai oleh APBD Kota Malang tahun anggaran 2025. Dengan nilai kontrak sebesar Rp9.002.475.000,” ujar Slamet, Sabtu (10/1/2026).

Gedung Parkir Kayutangan ini terkoneksi langsung dengan Parkir Vertikal Majapahit. Di mana tersedia satu lantai basement yang mampu menampung 20 unit kendaraan roda empat, dan lantai satu disiapkan untuk parkir hingga 350 unit kendaraan roda dua.

“Untuk Parkir Bertingkat Majapahit memiliki kapasitas 15 kendaraan roda 4, serta 450 unit kendaraan roda 2. Sehingga total kapasitas yang kita miliki yaitu 35 unit kendaraan roda 4 serta 800 unit untuk kendaraan roda 2,” lanjutnya.

Slamet menambahkan, sistem akses kendaraan menuju gedung parkir diberlakukan satu arah. Kendaraan masuk melalui Jalan Basuki Rahmat, sementara jalur keluar diarahkan langsung menuju area Parkir Majapahit.

Lebih lanjut, Gedung Parkir Kayutangan dirancang dengan konsep bangunan bertumbuh. Artinya, pengembangan gedung masih memungkinkan dilakukan ke depan, menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

“Tentu dengan melihat kemampuan APBD Kota Malang. Untuk menampung parkir roda 4 yang saat ini masih diperbolehkan parkir di tepi jalan umum, sebelah barat atau sisi kiri dari kawasan Kayutangan,” pungkasnya. (yog/gni)