Kota Malang, blok-a.com – Program penghapusan denda pajak daerah atau sanksi pajak daerah kembali hadir untuk masyarakat Kota Malang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program penghapusan atau pemutihan denda untuk masyarakat yang terlambat membayar pajak sejak tahun 1994. Program ini digelar untuk memperingati HUT RI yang ke-79 dan menyambut hari jadi Jawa Timur.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dwi Cahyono mengatakan, untuk memanfaatkan program ini wajib pajak bisa melakukan secara mandiri melalui atau dengan offline dengan datang langsung ke Mall Layanan Publik (MPP) Ramayana, Kantor Bapenda atau layanan pajak keliling.
“Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak bisa melalui online maupun offline. Dengan datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Ramayana, Kantor Bapenda Kota atau layanan pajak keliling,” kata Dwi.
Dwi menambahkan, untuk formulir pengajuan bisa di download melalui barcode yang sudah terpampang di spanduk tentang penghapusan denda yang sudah terpasang di Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan dan tempat strategis lainnya.
Dalam spanduk tersebut juga dijelaskan untuk administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Daerah Lainnya (PDL) masing-masing sudah mempunyai barcode sendiri. Agar masyarakat lebih mudah untuk mengaksesnya.
Setelah wartawan blok-a.com mencoba menscan barcode formulir pengajuan tersebut, kemudian muncul alamat google form sebagai formulir permohonan penghapusan PBB dan PDL. Dan masyarakat diwajibkan mengisi formulir tersebut.
*Syarat Administrasi Pemutihan PDL Kota Malang 2024*
– Nama Pemohon
– Nomor Telepon
– Nama Wajib Pajak
– Alamat Wajib Pajak
– Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
– Jenis Pajak
– Alamat Objek Pajak
– Kelurahan / Kecamatan Objek Pajak
– Foto KTP Pemohon
– Foto NPWD
Kemudian, juga diterangkan surat keterangan pernyataan sebagai syarat untuk melengkapi pendaftaran program penghapusan pajak ini.
Demikian keterangan ini dibuat dengan sungguh-sungguh berdasarkan kenyataan yang ada sesuai dengan Peraturan Walikota No. 114 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota No. 33 Tahun 2018 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Nusantara Baru Indonesia Maju
Program penghapusan pajak daerah ini digelar mulai tanggal 1 Agustus 2024 hingga 30 November tahun 2024. (mg1/bob)