Kota Malang, blok-a.com — Polresta Malang telah membebaskan para pihak yang diamankan setelah kejadian ricuh di kantor Arema FC.
Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa terdapat 107 orang hang berada di sekitar kejadian ricuh Kantor Arema FC telah diamankan oleh pihak Polresta.
“Dari total yang kami amankan yaitu 115 orang, ini terdiri 107 orang berada di sekitar TKP yang patut diduga melakukan aksi,” tutur pria yang akrab disapa Buher itu dihadapan awak media.
Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang, 94 dari 107 orang yang diamankan tidak terlibat sama sekali dalam aksi yang berakhir ricuh kantor Arema FC
“Setelah dilakukan pendalaman Satreskrim dari 107 ini 94 orang tidak terlibat sama sekali, sudah dikembalikan ke rumah dan pihak keluarga,” jelas Buher.
Sementara itu, 13 sisanya masih dilakukan pendalaman karena mereka ada di TKP dan mengaku ikut melakukan aksi.
Oleh karena itu, 13 orang tersebut ditetapkan sebagai saksi dalam aksi pengerusakan dan pengeroyokan di Kantor Arema FC.
“Sementara 13 orang dari 107 masih dilakukan pendalaman karena yang bersangkutan ada di lokasi dan ikut melakukan aksi,” kata Buher.
Buher membeberkan bahwa alasan 13 orang tersebut tidak dijadikan tersangka adalah karena pihak Polresta Malang masih belum memiliki bukti yang cukup.
“Tapi peran yang bersangkutan apakah terlibat dalam pelemparan maupun tidak itu masih didalami lagi karena masih belum ada bukti yang cukup sehingga kita tetapkan sebagai saksi,” jelasnya.
Buher mengatakan belum 1 x 24 jam, seluruh massa yang diamankan sudah dibebaskan.
Perwira tersebut juga menentang adanya berita salah tangkap yang beredar. Ia mengatakan bahwa proses pengamanan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan SOP.
“Makanya saya tanyakan salah tangkap itu diksinya apa. Sesaat setelah kejadian, seluruh kepolisian berhak melakukan pengamanan trhadap orang orang yang patut diduga melakukan pelanggaran,” terang Buher.
Ia juga menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa pihak Polresta Malang siap jika nantinya akan ada tuntutan terkait salah tangkap.
“Kalau merasa salah tangkap silakan ajukan pra peradilan, gugat saja, kami siap kok,” terangnya. (len/bob)








