Kota Malang Bersiap Bangun PSEL, KLHK Tinjau Langsung TPA Supiturang

Kota Malang Bersiap Bangun PSEL, KLHK Tinjau Langsung TPA Supiturang
Kota Malang Bersiap Bangun PSEL, KLHK Tinjau Langsung TPA Supiturang

Kota Malang, blok-a.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun meninjau calon lokasi pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang, Kamis (3/11/2025).

Kunjungan lapangan ini dipimpin oleh Plt Direktur Penanganan Sampah KLHK, Melda Mardalina, yang juga menjadi bagian dari tim verifikasi yang dibentuk melalui SK Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

“Tim kami melakukan verifikasi untuk memastikan kesiapan Malang Raya dalam pembangunan PSEL. Apapun hasilnya nanti akan kami sampaikan sesuai hasil verifikasi,” ujar Melda.

Ia menjelaskan, lahan TPA Supiturang sebenarnya sudah tersedia, namun perlu dilakukan pematangan karena kondisi topografinya berbukit dan terdapat area bekas timbunan sampah. Menurutnya, kontur tersebut perlu dilakukan engineering khusus agar layak dijadikan lokasi pembangunan.

Melda menyebutkan, pembangunan PSEL harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Salah satu syarat utama yaitu pemerintah daerah wajib menyediakan lahan dengan kapasitas minimal 1.000 ton sampah per hari dan sesuai dengan tata ruang.

Selain itu, daerah juga harus menyiapkan anggaran untuk pengumpulan serta pengangkutan sampah ke lokasi PSEL, menyusun peraturan daerah tentang retribusi kebersihan, serta mengintegrasikan pembangunan PSEL ke dalam dokumen perencanaan daerah dan rencana induk persampahan.

“Jika daerah belum mampu menyediakan sampah sebanyak 1.000 ton per hari, maka bisa bekerja sama dengan daerah lain melalui koordinasi pemerintah provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah juga wajib melakukan konsultasi publik untuk memastikan tidak ada konflik sosial dengan masyarakat sekitar lokasi pembangunan PSEL. Verifikasi kesiapan daerah nantinya dibuktikan melalui surat pernyataan resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup.

Melda menegaskan, sampah yang akan diolah di PSEL hanya mencakup sampah rumah tangga dan sejenisnya yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun, sesuai dengan Permen LHK Nomor P.70 Tahun 2016.

Sementara itu, lahan untuk pembangunan PSEL harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya luas minimal 5 hektare, tidak dalam sengketa, sesuai RTRW, serta berjarak minimal 200 meter dari permukiman. Lokasi juga harus bebas banjir, tidak berada di zona rawan gempa, memiliki sumber air, serta akses jalan yang memadai.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, memastikan lahan di TPA Supiturang yang berada di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, merupakan aset sah milik Pemkot Malang. Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk sistem sanitary landfill bantuan Kementerian PUPR tahun 2019.

“Lahan kami sesuai RTRW dan berjarak satu kilometer dari permukiman terdekat. Sumber air berasal dari PDAM,” ungkap Erik.

Senada, Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menambahkan pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 5 hektare untuk pembangunan PSEL. Ia juga menjelaskan rencana akses jalan yang akan menghubungkan area TPA Supiturang dengan Jalan Raya Jedong melalui jembatan baru.

“Akses menuju PSEL kami siapkan dua jalur, yakni jalan eksisting melalui Rawisari dan jalur baru lewat Jedong yang difungsikan sebagai akses keluar truk. Kami juga sudah siapkan rencana jembatan penghubung sisi selatan area TPA,” ujar Raymond. (bob)