Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Komisioner KPU Kota Malang, Fitria Yuliani mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 dimulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.
“KPU membutuhkan 8.316 orang anggota KPPS, yang akan ditugaskan di 1.188 tempat pemungutan suara. Jadi setiap tempat pemungutan suara berisikan 7 orang anggota KPPS,” kata Fitria.
Fitria menjelaskan, untuk saat ini setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menampung maksimal 600 pemilih. Dalam hal ini lebih banyak dibandingkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
“Maksimal 600 orang per TPS. Dibandingkan Pileg atau Pemilu maksimal 400. Dikarenakan untuk pemilih lebih sedikit memilihnya dibandingkan dengan Pileg atau Pilpres yang lalu,” terang Fitria.
Ketika ditanya terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024 ini, Fitria menjelaskan bahwa sampai saat ini jumlah DPS yakni 660.783 orang. Namun hal tersebut bersifat sementara, sebab masih dimungkinkan untuk penambahan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“660.783 DPS ini sifatnya masih dinamis ya,” ujarnya.
Sebagai informasi, tahapan-tahapan seleksi calon anggota KPPS untuk Pilkada Serentak ini bisa dibaca di bawah ini :
- 17 September – 21 September 2024 – Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS.
- 17 September – 28 September 2024 – Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS.
- 18 September – 29 September 2024 – Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS.
- 30 September – 2 Oktober 2024 – Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS.
- 30 September – 5 Oktober 2024 – Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS.
- 5 Oktober – 7 Oktober 2024 – Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS
- 7 November 2024 Penetapan Dan Pelantikan Anggota KPPS
Dengan masa kerja mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.