KUHAP Baru Berlaku, DPC Peradi Malang Gelar Sosialisasi untuk Advokat

KUHAP Baru Berlaku, DPC Peradi Malang Gelar Sosialisasi untuk Advokat
KUHAP Baru Berlaku, DPC Peradi Malang Gelar Sosialisasi untuk Advokat

Kota Malang, blok-a.com – DPC Peradi Malang menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Agenda ini menjadi ruang diskusi untuk memperdalam pemahaman advokat terhadap perubahan regulasi pidana nasional.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Malang, Sabtu (14/2/2026), turut dihadiri advokat dari DPC Peradi Kabupaten Malang dan DPC Peradi Blitar.

Ketua Panitia Pelaksana, Wahyudi Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian untuk mengenal lebih dalam sistem hukum pidana yang ada di KUHAP baru.

“KUHAP baru ini menjadi cerminan bagaimana penegakan hukum, khususnya terkait peradilan pidana ke depan di Indonesia. Dengan sosialisasi ini, kami berharap rekan-rekan advokat dapat lebih memahami prosedur penyelidikan, penyidikan, dakwaan, tuntutan dan proses persidangan yang diatur di dalam KUHAP baru,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur organisasi advokat, akademisi hingga aparat penegak hukum. Di antaranya Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia, Sutrisno, akademisi Pusat Pengembangan Riset Pidana Fachrizal Affandi, Jaksa Kejari Kota Malang Moh Heryanto serta Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim Decky Hermansyah.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin mengungkapkan, salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam KUHAP baru adalah penguatan peran advokat dalam proses penegakan hukum.

“Kalau kita lihat di KUHAP yang baru ini, peran advokat semakin meningkat. Dulu di KUHAP yang lama, peran advokat terbatas mendampingi tersangka. Tetapi di KUHAP baru, pendampingan saksi sudah diatur dan orang yang berhadapan dengan hukum di semua tingkat pemeriksaan berhak didampingi advokat,” bebernya.

Ia menambahkan, dengan penguatan peran tersebut, advokat dituntut memiliki pemahaman mendalam terhadap regulasi baru.

“Tentu di awal-awal ada penyesuaian dan lewat sosialisasi ini kami mengambil sikap agar tidak ada salah paham, kesimpangsiuran atau kurangnya pemahaman. Karena ada beberapa hal baru yang dimasukkan ke dalam KUHAP baru ini seperti mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah serta restorative justice yang pengaturannya lebih rigid,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyambut positif pemberlakuan KUHAP baru.

“KUHAP baru ini merupakan kuasi percampuran antara common law dan civil law. Dampak dengan adanya KUHAP baru ini, maka proses pidana lebih berimbang antara APH dan hak-hak masyarakat lewat peran aktif advokat,” tandasnya. (bob)