Kota Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan Kota Malang akan mendata seluruh juru parkir yang ada di beberapa titik parkir yang ada di Kota Malang, Kamis (27/6/2024).
Kepala Bidang Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang, Rahmad Hidayat mengatakan, pendataan ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan. Di beberapa titik, pendataan akan dilakukan secara menyeluruh, baik untuk jukir yang sudah memiliki KTA maupun yang belum ber-KTA.
Di samping itu, Dishub Kota Malang juga membuka kesempatan bagi para petugas parkir yang ingin mengurus dokumen KTA-nya. Baik untuk jukir yang ingin memperpanjang masa berlaku KTA-nya, maupun yang ingin mengajukan KTA baru.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan cara datang ke kantor Dishub untuk mengajukan permohonan sendiri.
“Nanti dari pihak Dishub akan mendatangkan Tim Teknis yang akan melakukan survei di titik itu. Apakah layak aspek teknis, seperti aspek lalu lintas, kemacetan, dan sesuai peraturan undang undang yang ada,” kata Rahmad, Kamis (27/6/2024).
Selain aspek teknis, tim juga akan meninjau aspek sosial. Untuk memastikan ada tidaknya konflik antara petugas parkir dengan pelaku usaha atau masyarakat. Serta aspek potensi redistribusi berdasarkan SRP, sekaligus kemampuan mereka untuk membayar redistribusi tersebut.
“Karena kita masih ada keterbatasan SDM, kita bertahap akan melakukan secara pelan-pelan. Sekaligus untuk mendisiplinkan jukir maupun pengendara yang memarkirkan.” bebernya.
Selain itu, Dishub Kota Malang juga tengah menunggu DPRD melahirkan regulasi berupa Perda tentang Pengelolaan Parkir. Lahirnya Perda akan semakin memudahkan kinerja Dishub Kota Malang terkait perparkiran. Terutama dalam hal redistribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan besaran jasa untuk para juru parkir.
Nanti semua potensi redistribusi akan kita setorkan masuk ke kas daerah. Dan nanti dikembalikan lagi para jukir berapa yang dia terima, sesuai Perda tersebut.
“Contoh seperti Kota Batu, 40 persen masuk kas daerah dan 60 persen masuk jasa para juru parkir. Dan Kota Malang masih menunggu Regulasi Perda Pengelolaan Parkir dari DPRD,” pungkasnya.