Kabupaten Malang, blok-a.com – Menjaga kelancaran arus mudik lebaran, Satlantas Polres Malang melarang kendaraan berat melintas di jalan arteri maupun jalan tol. Pembatasan tersebut mulai dilakukan sejak 4 hingga 16 April 2024 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 tahun 2024 Nomor SKB: SKB/67/II/2024 dan Nomor: 40/KPTS/DB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pembatasan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan berat. Seperti truk barang dengan tempelan, kereta gandeng, truk pengangkut galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sementara itu, mobil berat untuk mengangkut bahan pokok makanan, bahan bakar minyak (BBM), pemasok LPG, pemasok logistik uang, kendaraan penanganan bencana, pengangkut hewan ternak dan lain sebagainya masih diperbolehkan.
“Namun, bukan berarti sama sekali tidak boleh melintas. Tetapi hanya beberapa ruas jalan saja. Seperegi di Jalan Tol Pandaan menuju Malang, Probolinggo menuju Lumajang, Madiun menuju Jombang, kemudian Banyuwangi menuju Jember,” ujar Dicka saat dikonfirmasi Blok-a.com, Sabtu (6/4/2024).
Kendati demikian, hingga saat ini peraturan tersebut masih dalam tahap pembatasan. Dicka mengatakan, pelarangan akan dilakukan menjelang H-3 lebaran. Hal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan peraturan lalu lintas yang ada.
“Tapi kalau bahan makanan, logistik tidak ada pembatasan maupun pelarangan sampai kapanpun. Mereka tetap akan berjalan karena kan menjaga stok,” tambahnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Dicka menegaskan, pihak Satlantas Polres Malang akan melakukan saksi tegas hingga melakukan penilangan.
“Pastinya akan ada sanksi tindakan bagi yang melanggar. Kalau tilang nanti secara teknis dengan petugas lalu lintas di jalan karena disesuaikan dengan kasusnya ya,” kata Dicka.
Kendati demikian, ia menyebutkan hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran. Ia mengatakan, kendaraan berat yang diperbolehkan melintas juga harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik atau perusahaan.
“Perusahan-perusahaan pasti sudah mengetahui dari tahun-tahun kemarin. Sudah persiapan juga, surat SKB turun kita juga sudah sampaikan ke pelaku pengusaha untuk tetap berkerjasama selama Operasi Ketupat Semeru demi kelancaran mudik,” pungkasnya. (ptu/lio)








