Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota melarang adanya penggunaan sound horeg pada perayaan Agustusan atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia tahun 2024 ini.
Pelarangan penggunaan sound horeg ini karena alat pengeras suara itu sering kali membuat keresahan masyarakat. Beberapa mengeluh perihal kesehatan karena pendengaran terganggu dan merusak bangunan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya larangan penggunaan sound horeg di bulan kemerdekaan di Kota Malang ini. Dia tidak akan mengizinkan penggunaan sound horeg di Kota Malang.
Buher, sapaan akrabnya, telah memerintahkan anggotanya di Polsek-polsek untuk memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat mengenai hal ini.
“Secara tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan, dan jika melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis,” kata Buher.
Dengan kebijakan ini, Buher berharap dapat menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta suasana yang kondusif dan nyaman. Meski demikian, tidak serta-merta mengurangi makna dan kesemarakan peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79.
Sementara mengenai teknis dan pelaksanaan di lapangan, Polresta Malang Kota hingga detik ini masih membahasnya. Beberapa hal perlu disiapkan, seperti perencanaan dalam proses pemberian imbauan dan sosialisasi ke masyarakat.
“Untuk teknis pelaksanaannya, saat ini sedang kami siapkan secara detail, masih dalam proses perumusan,” timpal Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo.
“Tentu saja akan kami matangkan persiapan ini secepatnya dan nanti masyarakat juga bisa turut berkontribusi secara aktif dalam proses pelaksanaannya agar Kota Malang tetap kondusif, nyaman, dan menjadi lebih baik,” pungkas AKP Sutomo. (bob)








