Kota Malang, blok-a.com – Pengguna jalan di Kota Malang beberapa mengeluh akan adanya pengendara motor ataupun mobil yang berkendara sambil merokok di jalan.
Hal ini pun menjadi atensi Satlantas Polresta Malang Kota. Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Budi Sutrisno menjelaskan, merokok di jalan dapat membahayakan pengendara lain.
Dalam Pasal 283 juncto Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (LLAJ) dijelaskan, pengendara yang sedang mengemudi harus penuh konsentrasi dan bersikap sewajarnya.
“Dengan begitu, merokok saat berkendara bisa dianggap membahayakan pengendara lainnya,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Senin (1/7/2024).
Ia menjelaskan, saat ini memang belum ada pasal yang secara eksplisit menyebutkan larangan merokok saat berkendara.
Namun tindakan merokok itu bisa digolongkan dalam pasal di atas, yakni berkendara secara tidak wajar.
Ada ancaman hukuman kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 750 ribu.
”Karena merokok sambil berkendara diasumsikan bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Ini ada ancaman hukuman kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 750 ribu,” jelas Aris.
Disamping itu ujar Aris, selain membahayakan diri sendiri, merokok bisa mengakibatkan kecelakaan saat pengendara kurang konsentrasi.
Lalu, hal yang paling berbahaya baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya yakni abu sisa rokok yang beterbangan.
Karena itu, Aris mengimbau kepada pengendara agar menahan hasrat merokoknya.
”Apabila merasa mengantuk dan tidak kuat ingin merokok, lebih baik berhenti sejenak untuk merokok. Lalu melanjutkan perjalanan kembali saat selesai merokok,” imbuhnya.
Saat ini, di Kota Malang masih menggunakan teguran simpatik bagi pengendara yang melanggar hal itu.
“Jika dirasa kurang menimbulkan efek jera, ke depan polisi akan bertindak tegas dengan menerbitkan surat tilang,” pungkasnya. (ags/bob)








