Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berkomitmen untuk mengatasi permasalahan banjir yang disebabkan oleh persoalan sampah di wilayah Kecamatan Pujon. Sebagai langkah awal, DLH berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Pujon.
Sebelumnya, pada Rabu (21/1/2026), sungai di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, meluap hingga menggenangi jalan raya dan permukiman warga. Luapan air terjadi akibat aliran sungai tersumbat tumpukan sampah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman mengatakan, rencana pembangunan TPST di Pujon merupakan respons atas kejadian tersebut sekaligus upaya mencegah sampah dibuang langsung ke sungai.
“Saat ini belum ada prasarana persampahan tersebut, selama ini sampah-sampah biasanya dibawa ke TPA Randuagung, Kecamatan Singosari,” ujar pria yang akrab disapa Avi, Senin (9/1/2026).
Avi menambahkan, pembangunan TPST dipilih sebagai solusi karena sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan aturan Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah tidak diperbolehkan membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru.
“Sesuai aturan KLH, kami tidak boleh membuat TPA baru, maksimal TPST untuk penanganan sampah,” tambahnya.
Saat ini, lanjut dia, DLH masih melakukan tahap perencanaan dan analisis titik lokasi. Penentuan titik desa yang akan menjadi lokasi TPST masih terus dikaji dan belum bersifat final.
“Pembangunan TPST di Kecamatan Pujon mengikuti program pemerintah pusat. Ini masih perencanaan, belum final,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, persoalan persampahan menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Presiden RI Prabowo Subianto Djojohadikusumo telah memberikan atensi khusus kepada seluruh kepala daerah agar menangani masalah sampah secara kolaboratif.
Selain itu, kementerian dan lembaga negara, TNI/Polri, serta aparat lainnya juga diminta berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan kerja bakti lingkungan guna menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut, Avi memaparkan pada tahun 2026 DLH Kabupaten Malang juga merencanakan pembangunan TPST di tiga lokasi TPA yang sudah ada, yakni TPA Paras di Kecamatan Poncokusumo dan TPA Talangagung di Kecamatan Kepanjen. Rencana tersebut merupakan bagian dari program Solid Waste Management Sustainable Urban Development (SWSUD).
Melalui program SWSUD, Kabupaten Malang memperoleh dukungan anggaran sekitar 18,5 juta dolar AS atau setara Rp300 miliar yang dialokasikan dalam bentuk prasarana persampahan. Anggaran tersebut mencakup penambahan armada pengangkut sampah hingga pembangunan TPST di dua TPA.
Dalam perencanaan, masing-masing TPST dirancang memiliki kapasitas pengolahan hingga 189,71 ton sampah per hari, dengan rincian 118,57 ton sampah anorganik dan 71,14 ton sampah organik per hari. Luasan TPST di TPA Paras dan TPA Talangagung direncanakan mencapai 5 hektare.
“Setiap TPST nantinya akan dilengkapi sedikitnya enam fasilitas utama, meliputi tipping area, area pemilahan sampah, kantor Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), area parkir, fasilitas cuci kendaraan, serta area penyimpanan,” pungkasnya. (yog/bob)







