Blitar, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang penguatan fungsi perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam penyelenggaraan pemerintah serta dukungan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blitar.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan Bupati Blitar Rini Syarifah dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), Rabu (21/02/2024).
Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang, diakhiri maupun dievaluasi atas dasar kesepakatan bersama.
Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya mengatakan, maksud dari Nota Kesepakatan tersebut, sebagai landasan hukum pelaksanaan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar.
Selain itu, sekaligus bertujuan untuk meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar dengan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar.
Kemudian untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan hukum Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Blitar baik di luar maupun di dalam pengadilan, serta dukungan layanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Blitar.
Adapun dukungan tersebut antara lain berupa penyuluhan hukum gratis, pelayanan pengambilan tilang, dan konsultasi hukum gratis.
“Jadi dengan adanya kesepakatan bersama ini, akan memberikan banyak manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Blitar. Karena seringkali selama ini tugas dan pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Blitar bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Rini Syatifah.
Mak Rini, sapaan akrab Bupati Blitar menambahkan, bahkan di samping bidang pidana, kejaksaan juga punya kewenangan sebagai jaksa pengacara Negara.
Sehingga apabila ada permasalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan surat kuasa khusus kejaksaan bisa mewakili Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Oleh karena itu, pendampingan dari Kejaksaan Negeri dibutuhkan, agar program Pemerintah bisa berjalan lancar, begitu juga hak masyarakat dapat dilindungi,” imbuhnya.
Mak Rini menegaskan, Mal Pelayanan Publik (MPP), dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia.
Jika sebelumnya pelayanan publik bersifat terpadu pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Maka saat ini hadir MPP sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.
Orang nomor satu di jajaran Pemkab Blitar ini menandaskan, peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak MPP. Karena dalam pelayanan MPP terintegrasi, dikombinasikan menggunakan teknologi informasi sebagai jawaban atas tantangan revolusi 4.0.
“Harapannya, dengan penggunaan teknologi, layanan publik, baik itu layanan administrasi, barang, dan jasa lebih mudah diakses, efektif dan efisien sehingga masyarakat menjadi nyaman yang bermuara pada terciptanya iklim yang kondusif bagi masyarakat maupun pelaku usaha guna meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha di Kabupaten Blitar,” tandasnya.
Saat ini, MPP masih dalam tahap pengajuan proposal ke Bank Jatim guna mendapatkan corporate social responsibility (CSR) dan kita sedang menunggu jawabannya.
“Mudah-mudahan, segera ada jawaban dan MPP bisa dibangun karena dengan kehadiran MPP menjadi upaya pemerintah guna menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Sehingga perlu dukungan semua pihak termasuk dari Kejaksan Negeri Blitar,” pungkasnya. (jar/adv/kmf)