Kota Malang, blok-a.com – Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Kota, ditargetkan luasan RTH dalam sebuah kota setidaknya sebesar 30 persen. Namun dalam kenyataannya luasan RTH di Kota Malang masih dalam angka 18 persen atau masih 60 persen dari target.
Terkait hal ini, Kabid RTH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Laode KB Al Fitra menerangkan bahwa masyarakat dapat berkontribusi secara langsung dalam menambah luasan RTH itu sendiri.
“Dari target 30 persen itu, 20 persen adalah target yang ditetapkan kepada Pemerintah Kota. Sementara sisa 10 persen itu adalah RTH dalam ruang privat, seperti di rumah-rumah, perumahan, dan infrastruktur atau bangunan lainnya. Jadi masyarakat juga berperan langsung dalam hal ini,” terangnya.
Untuk itu, DLH sendiri selalu melakukan sosialisasi terkait target ruang terbuka hijau kepada masyarakat, pengembang, dan berbagai pihak lainnya.
“Sosialisasi selalu ada, contohnya dengan menekankan pentingnya RTH dalam Amdal (Analisa mengenai dampak lingkungan). Untuk realisasinya ya masih tergantung pihak-pihak tersebut,” tutur Laode.
Laode menambahkan, masyarakat pun berperan dalam penambahan luasan RTH, dimulai dari rumah masing-masing. Pembangunan taman-taman di pekarangan rumah, penanaman pohon, bahkan penanaman dalam pot sebenarnya secara langsung berkontribusi dalam angka itu.
“Taman-taman di pekarangan sudah pasti ya. Lalu seperti contohnya kan perumahan-perumahan itu menurut undang-undang harus menyertakan setidaknya 20 persen lahan sebagai RTH. Penanaman dalam pot juga berkontribusi lho dalam penambahan luasan ini,” terangnya.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat Kota Malang mulai mempertimbangkan gerakan penanaman pohon walau dalam pot. Karena kontribusi masyarakat juga berperan besar dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Malang.
Pohon-pohon yang ditanam di dalam pot pun juga memiliki kontribusi mereka dalam menyaring udara dan memproduksi oksigen. Selain itu, lahan tanah juga dapat menyerap air hujan masuk ke dalam tanah.
“Tentunya kualitas udara juga lebih bagus dengan adanya pohon yang menyerap karbon dioksida. Selain itu, RTH juga berfungsi sebagai resapan air hujan yang bisa mencegah banjir. Jangan kurangi lahan-lahan yang sudah ada dengan ditutup semen, dicor, tapi manfaatkan untuk RTH,” terang Laode.








