Kota Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melaunching pembayaran retribusi parkir melalui virtual account atau drcara digital.
Launching ini bertempat di Mini Block Office lantai 4, Jalan Majapahit Kel. Kidul Dalem Kec. Klojen Jum’at (02/8/2024).
Dengan digitalisasi retribusi parkir ini, juru parkir melakukan setoran tidak menggunakan uang tunai atau transfer melalui virtual account.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Widjaja Shaleh Putra mengatakan, untuk saat ini penerapan digitalisasi pada pembayaran retribusi parkir ini sudah resmi di 51 titik parkir.
“Dari total jumlah 971 titik parkir yang ada di Kota Malang, untuk sementara ini yang resmi mencapai 51 titik,” ucap Widjaja Jum’at (02/8/2024).
Widjaja mengatakan, penerapan digitalisasi pada retribusi parkir ini untuk mengurangi dugaan-dugaan adanya main-main antara juru parkir dengan Dishub Kota Malang.
Selain itu, hal ini juga untuk menghindari kebocoran supaya transparansi tentang retribusi parkir tetap terjaga.
Ia juga menambahkan, membutuhkan effort yang besar untuk menerapkan digitalisasi pembayaran retribusi parkir ini.
Karena retribusi parkir ini tidak sama dengan retribusi sampah atau yang lainnya. Sebab Dishub Kota Malang harus sosialisasi terhadap para Jukir.
“Yang bisa kita lakukan saat ini, pembayaran dari juru parkir ke Dishub yang sebelumnya manual sekarang melalui virtual account,” ucap Widjaja
“Kami bernegoisasi ini ya, 51 titik. Ini membutuhkan effort yang cukup, juga membutuhkan pendekatan yang cukup dengan mereka,” tambah Widjaja
Widjaja menambahkan, dari 51 titik ini juru parkir langsung menyetorkan melalui virtual account yang sudah disediakan oleh Dishub dan difasilitasi oleh Bank Jatim.
Ia juga berharap, dengan contoh adanya 51 titik ini yang sudah diterapkan. Untuk titik-titik parkir lainnya bisa mengikuti.
“Untuk sementara ini kasih contoh 51 titik dulu, kami juga melihat respon dari teman-teman parkir yang lainnya,” jelas Widjaja. (mg1/bob)