Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai membuka peluang kerja sama dengan perusahaan untuk mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Melalui skema ini, sektor swasta diharapkan ikut membiayai program pengendalian emisi yang dijalankan pemerintah maupun kelompok masyarakat.
Kepala (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan keterlibatan perusahaan saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Perusahaan besar diharapkan dapat memberikan subsidi kepada Pemkot Malang atau menyalurkan pendanaan langsung untuk kegiatan masyarakat.
“Pelibatan perusahaan ini menjadi salah satu skema yang tengah kami sosialisasikan. Nanti harapannya perusahaan-perusahaan besar itu dapat memberikan subsidi kepada Pemkot Malang ataupun dukungan pendanaan langsung untuk kegiatan pengendalian GRK yang dilaksanakan kelompok masyarakat,” ujar Raymond, Rabu (4/11/2026).
Salah satu sektor yang menjadi sasaran penjajakan adalah produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Raymond menilai sektor tersebut relevan karena produk AMDK banyak dikonsumsi masyarakat Kota Malang.
Dalam rencana kerja sama itu, perusahaan berperan menyediakan dukungan dana, sedangkan Pemkot Malang menyiapkan lokasi kegiatan. Program yang disiapkan antara lain penanaman pohon dan pemasangan instalasi hidroponik di lingkungan permukiman.
Raymond menekankan, pengurangan emisi perlu melibatkan warga dan dimulai dari lingkup terkecil, seperti rumah tangga, RT/RW, hingga kelurahan. Dengan begitu, pelaksanaan program tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah.
“Karena kondisi saat ini perlu penanganan yang dimulai dari rumah tangga, tiap warga di RT/RW, kelurahan tanpa harus menunggu dari pemerintah daerah,” tambahnya.
DLH juga menyosialisasikan pembuatan lubang resapan biopori sebagai bagian dari upaya pengendalian GRK. Program dari pemerintah pusat akan diadaptasi agar sesuai dengan kebutuhan di tingkat lokal.
“Kami berupaya mengadaptasi program dari pemerintah pusat agar dapat diterapkan sesuai kebutuhan di tingkat lokal,” imbuhnya.
Pengendalian emisi juga dilakukan melalui pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R). DLH mendorong penanganan sampah dilakukan sejak sumbernya, sehingga tidak seluruhnya bergantung pada proses pengolahan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Harapannya sampah tidak hanya tertangani di hilir atau di TPA, tetapi sudah dilaksanakan di hulu. Dengan adanya pengolahan sampah di situ akan meminimalisir penyebab GRK,” tuturny.
Di TPA Supit Urang, DLH Kota Malang memastikan pengelolaan sampah menggunakan metode sanitary landfill, bukan open dumping atau pembuangan terbuka. Metode tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan emisi, terutama gas metana dari timbunan sampah.
Raymond menyebut pembiayaan program pengendalian GRK bersumber dari APBN. Sementara itu, kemampuan APBD Kota Malang masih terbatas dan perlu diprioritaskan untuk penanganan persoalan sampah.
“Sebelum kebakaran pun upaya meminimalkan emisi gas metana juga sudah kami lakukan melalui penyiraman bakteri susu,” pungkasnya. (yog)








