Kota Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama petugas gabungan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang perparkiran di sejumlah titik di Kota Malang, Rabu (4/11/2026).
Sosialisasi tersebut salah satunya dilakukan di koridor Kayutangan Heritage. Dalam kegiatan itu, petugas masih menemukan sejumlah sepeda motor yang parkir di kawasan terlarang.
Khusus di sisi timur koridor Kayutangan Heritage, kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang parkir. Namun, sejumlah pengendara masih terlihat memarkirkan kendaraannya di area tersebut.
Anggota Dishub Kota Malang pun memberikan pengertian kepada pemilik sepeda motor yang melanggar. Petugas terlihat mendatangi sejumlah kafe untuk mencari pemilik kendaraan dan meminta mereka memindahkan sepeda motornya ke lokasi parkir yang diperbolehkan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 yang telah diundangkan sejak Agustus 2026.
“Ini bagian dari sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 untuk pengenalan kepada masyarakat. Walaupun sudah efektif diberlakukan, diundangkan bulan Agustus kemarin, maka ini kesempatan kami untuk melakukan sosialisasi, pembinaan kepada masyarakat,” ujar Widjaja.
Dia menyebut kegiatan sosialisasi dan pembinaan tersebut kembali dilakukan setelah hampir enam bulan tidak ada kegiatan serupa.
Dalam pelaksanaannya, Dishub juga membuka kemungkinan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran perparkiran. Penindakan terutama menyasar juru parkir yang dinilai sudah memahami ketentuan dalam perda tersebut.
“Ya, dimungkinkan kalau memang ada perlu dilakukan penindakan-penindakan. Terutama kami utamakan adalah rekan-rekan kami dari petugas parkir. Karena mereka sudah paham, seharusnya sudah paham tentang ketentuan ini,” jelasnya.
Widjaja menyebut kegiatan sosialisasi akan dilakukan secara berkala dengan lokasi yang berubah-ubah. Dishub memperkirakan terdapat sekitar delapan kegiatan sosialisasi, dengan frekuensi tiga hingga empat kali dalam sepekan.
Sasaran kegiatan pada Rabu di antaranya kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Veteran, Pasar Besar, hingga Stasiun Kota Malang.
Menurut Widjaja, tujuan utama sosialisasi adalah memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong penataan parkir yang lebih tertib.
“Goal-nya adalah memberikan informasi kepada masyarakat. Kemudian kedua semakin tertib di dalam kegiatan melakukan penataan parkir. Terutama adalah dari rekan-rekan kami dari petugas parkir harus semakin rapi, semakin baik dari hari ke hari,” katanya.
Masih Ada Kendaraan Parkir di Atas Trotoar
Saat sosialisasi di Kayutangan Heritage, Widjaja menilai kondisi parkir relatif terkendali. Ketersediaan ruang parkir masih mampu memenuhi kebutuhan kendaraan yang datang.
Meski begitu, petugas masih menemukan pengendara yang memaksakan diri parkir di atas trotoar.
“Kayutangan mungkin karena ini siang hari ya dan tingkat kebutuhannya masih satuan ruang parkirnya masih bisa dipenuhi sehingga hampir dikatakan nol ya, tidak ada pelanggaran-pelanggaran. Walaupun ada yang masih memaksakan diri parkir di atas trotoar, ambil-ambil curi-curi kesempatan saja,” ungkapnya.
Untuk sementara, petugas masih memberikan sosialisasi dan peringatan kepada pelanggar.
Widjaja mengatakan penindakan lebih lanjut akan dilakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksanaan Perda tersebut diterbitkan.
“Ya, diingatkan. Tetapi kalau begitu nanti kalau sudah fix peraturan walikotanya sudah keluar, ini sudah kita susun ya, maka ada namanya denda-denda, ada tipiring,” ujarnya.
Denda Parkir hingga Rp500 Ribu per Hari
Widjaja menjelaskan, aturan pelaksanaan Perda nantinya juga mengatur besaran denda bagi kendaraan yang melanggar ketentuan parkir.
Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran yang berujung pengangkutan kendaraan dikenakan denda Rp100 ribu. Sementara biaya pembukaan gembok sebesar Rp50 ribu.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, biaya pembukaan gembok ditetapkan sebesar Rp250 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Bank Jatim dengan menunjukkan bukti transfer sebelum gembok dibuka.
Adapun kendaraan roda empat yang diderek akan dikenakan biaya Rp500 ribu per hari.
“Ya, misalnya hari ini diderek, enggak diambil-ambil, kita derek ke kantor sampai sehari ini enggak diambil, ya berarti diambil hari ini Rp500 ribu. Dua hari Rp1 juta,” terang Widjaja.
Dia menambahkan, pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara itu, terhadap pedagang yang berada di kawasan sasaran sosialisasi, petugas Dishub masih mengedepankan pendekatan berupa imbauan dan pengingat.
Widjaja berharap sosialisasi yang dilakukan secara rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menciptakan penataan parkir yang lebih tertib di Kota Malang. (bob)








