Kota Malang, blok-a.com – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi melarang seluruh personel hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polresta Malang Kota menggunakan rokok elektrik atau vape.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Dalam aturan tersebut, seluruh anggota Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini berlaku di seluruh tingkatan kepolisian, mulai Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi menegaskan, seluruh personel hingga jajaran Polsek wajib mematuhi ketentuan tersebut. Larangan ini menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas institusi kepolisian.
“Seluruh jajaran agar memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mengabaikan ketentuan tersebut. Bagi personel yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya, Selasa (3/11/2026).
Larangan penggunaan vape tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi perkembangan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi vape sebagai media penggunaan narkotika cair, termasuk etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Sementara itu, Kasipropam Polresta Malang Kota, AKP Didik Sripurwanto mengungkapkan, pihaknya siap menjalankan arahan pimpinan sekaligus melakukan pengawasan terhadap personel.
Menurutnya, sosialisasi larangan penggunaan vape telah dilaksanakan kepada seluruh personel, termasuk Polsek jajaran.
“Sebagai pelaksana pengawasan internal, kami siap menjalankan amanah pimpinan. Sosialisasi sudah dilaksanakan hingga tingkat Polsek jajaran,” ungkapnya.
Didik menambahkan, Propam akan melaksanakan pemeriksaan secara berkala maupun inspeksi mendadak (sidak) tanpa jadwal yang ditentukan.
“Berbagai pemeriksaan telah dilaksanakan selama ini, mulai tes urine anggota hingga pemeriksaan rutin saat melaksanakan apel pagi,” tambahnya.
Selain kepada personel, larangan penggunaan vape juga disosialisasikan secara humanis kepada pengunjung maupun tamu yang berada di lingkungan Polresta Malang Kota.
Bagi tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape, petugas akan memberikan teguran serta meminta mereka mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
“Bagi tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape, mereka akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut,” tandasnya. (bob)








