Kabupaten Malang, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memberikan kemudahan berinvestasi, melalui peraturan daerah (Perda) Insentif Investor.
Perda tentang Insentif Investor tersebut telah disahkan oleh legislatif dan eksekutif pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang, Selasa (16/7/2024).
Insentif Investor sendiri diatur dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Sudjono menerangkan, dengan disahkannya Perda tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam perkembangan bidang usaha. Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
“Tentunya juga selaras dengan pandangan Bupati Malang. Bahwa penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujar Sudjono dalam penyampaiannya pada rapat paripurna, Selasa (16/7/2024).
Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, investasi di Kabupaten Malang terus meningkat.
Sejak tahun 2022 lalu, investasi yang telah dilaporkan sekitar Rp5,36 triliun. Kemudian pada 2023 naik menjadi Rp5,56 triliun.
Dengan potensi yang ada, maka pada 2024 ditargetkan meningkat 7 persen dari perolehan di tahun 2023 atau sebesar Rp5,94 triliun.
Lebih lanjut, Sudjono menegaskan, sejumlah peraturan investor juga diatur dalam perda tersebut.
Salah satunya yakni pelaku investor yang menerima insentif harus menyampaikan laporan kepada Bupati Malang setidaknya satu kali dalam satu tahun.
“Pelaku usaha yang menerima insentif harus menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Evaluasi dilakukan oleh Bupati terhadap kegiatan investasi yang memperoleh kemudahan investasi,” terangnya.
Sementara itu, data DPMPTSP Kabupaten Malang pada 2023 merekap, ada 554 perusahaan yang wajib melaporkan investasi per tiga bulan.
Di antaranya, sebanyak 500 perusahaan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 54 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Namun, pada kenyataannya di triwulan IV, yang melaporkan investasinya hanya 19 perusahaan PMA dan 295 PMDN.
Kemudian, Bupati Malang juga diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemberian intensif dan kemudanan investasi dengan membentuk tim agar tepat sasaran.
“Bentuk intensif berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah, pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulan dan pemberian bantuan modal,” pungkasnya. (ptu/lio)