DPUPRPKP Kota Malang Siapkan Detail Tata Ruang untuk 20 Tahun ke Depan

Kabid Tata Ruang Dan Pertanahan DPUPRPKP Kota Malang, Uuk Arif Pujianto. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Kabid Tata Ruang Dan Pertanahan DPUPRPKP Kota Malang, Uuk Arif Pujianto. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Malang, blok-a.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengadakan sosialisasi terkait Konseptualisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Selasa (1/09/2024).

Kegiatan tersebut dilangsungkan di ruang rapat PUPR Kota Malang sebagai upaya untuk mempersiapkan penataan tata ruang yang lebih detail di masa mendatang.

Uuk Arif Pujiutomo, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DPUPRPKP Kota Malang, menjelaskan bahwa program RDTR ini merupakan lanjutan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sebelumnya sudah diterapkan di tingkat kota, namun kini akan diterapkan pada tingkat kecamatan.

“Kita sekarang sedang menyusun rencana detail tata ruang kota. Rencananya untuk 20 tahun ke depan sampai 2044,” kata Uuk Arif saat memberikan pemaparan.

Uuk Arif menambahkan bahwa RDTR ini merupakan penjelasan lebih rinci dari RTRW, dengan peta yang lebih terperinci dan skala yang lebih kecil.

Jika RTRW menggunakan skala 1:25.000, RDTR akan menggunakan skala 1:5.000, sehingga memberikan gambaran lebih jelas mengenai aturan zonasi, seperti untuk kawasan perumahan, perdagangan, dan lainnya.

“Di RTRW itu peta ya, skalanya 1:25.000. Kalau di RDTR itu skalanya 1:5.000. Jadi akan lebih detail lagi,” jelas Uuk Arif.

RDTR juga menjadi kunci dari segala perizinan terkait pengelolaan tata ruang di Kota Malang, termasuk aturan zonasi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Uuk Arif menjelaskan pentingnya RDTR dalam menentukan izin-izin, termasuk zonasi perumahan dan perdagangan jasa.

“Nah, di dalamnya itu lebih detail lagi terkait dengan zonasi. Zonasi perumahan itu harus bagaimana, apa saja yang diizinkan. Perdagangan jasa apa yang diizinkan, kalau SPI (Survey Penilaian Integritas) itu apa saja yang diperbolehkan,” paparnya.

Ke depannya, DPUPRPKP Kota Malang akan terus mematangkan program RDTR ini untuk sinkronisasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat.

Hal ini dilakukan agar proses perizinan tata ruang dapat berjalan lebih efisien dan terintegrasi dengan OSS.

“RDTR ini kita siapkan untuk integrasi dengan OSS. Kalau RDTR ini sudah selesai dan sudah ada Perwalinya, ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis dari TPZ (Teknik Pengaturan Zonasi) tadi yang ditunjukkan,” tutup Uuk Arif.(mg1/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?