Lewat SISPARMA, Dishub Kota Malang Bisa Minimalisir Kebocoran Retribusi Parkir

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat mensosialisasikan SISPARMA kepada juru parkir (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat mensosialisasikan SISPARMA kepada juru parkir (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terus melakukan inovasi untuk mengatasi persoalan parkir di Kota Malang. Setelah sebelumnya menerapkan sistem pembayaran virtual account (VA) dari juru parkir (jukir) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, terkini Dishun resmi meluncurkan SISPARMA (Sistem Parkir Kota Malang) sebagai terobosan baru untuk menata ulang sistem perparkiran Kota Malang.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa melalui SISPARMA seluruh aktivitas perparkiran kini dapat dipantau secara real time, baik oleh pemerintah, juru parkir, hingga masyarakat. Ia menyebut aplikasi ini akan mengatasi persoalan parkir yang selama ini dinilai tidak transparan dan rawan kebocoran.

“Melalui SISPARMA ini, kita bisa mengetahui semua data parkir di tiap titik. Siapa yang sudah bayar, siapa yang belum lunas, kontribusi di titik A sampai Z semuanya terlihat. Sekarang semuanya termonitor,” ujar Jaya, sapaan akrabnya.

Menurutnya, sistem ini memungkinkan setiap juru parkir dan koordinator untuk mengetahui potensi titik parkir yang dikelola, kontribusi yang harus disetor, hingga histori pembayaran retribusi. Hal tersebut sebelumnya tidak dapat dilakukan karena minimnya pencatatan dan tidak adanya sistem terintegrasi.

SISPARMA juga menyediakan akses publik melalui website sehingga masyarakat bisa memantau capaian retribusi secara terbuka. Transparansi ini, kata Jaya, menjadi kunci membangun kepercayaan dan meningkatkan kepatuhan juru parkir.

Peluncuran SISPARMA sekaligus menjawab tantangan peningkatan kemandirian fiskal daerah, di mana sektor retribusi kini menjadi tumpuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Retribusi ini sangat potensial. Maka komunikasi dengan juru parkir sangat penting karena mereka partner kami. Partner harus seiring, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Pria murah senyum ini menambahkan, SISPARMA juga mengatasi persoalan klasik seperti juru parkir yang tidak ada di tempat saat penarikan atau tidak membayar setoran. Sistem kini menyediakan fitur alasan ketidakhadiran yang harus diisi dan dapat diverifikasi.

Namun, Dishub masih memiliki pekerjaan rumah terkait regulasi. Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang perparkiran masih menunggu proses finalisasi di tingkat provinsi. Jaya menyebut perda baru nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur seluruh ketentuan, termasuk skema imbal jasa bagi juru parkir yang selama ini belum berjalan sesuai aturan.

“Nanti akan diatur dalam Perwal dan SOP,” jelasnya.

Saat ini Dishub masih melakukan sosialisasi dan evaluasi penggunaan SISPARMA di 806 titik parkir dan memastikan seluruh juru parkir mulai beralih ke pembayaran melalui virtual account, meski sempat mengalami kendala teknis.

Dengan hadirnya SISPARMA, Dishub optimistis persoalan parkir yang selama ini menjadi keluhan warga perlahan dapat terurai, sekaligus mendorong peningkatan PAD Kota Malang secara signifikan. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com