Blitar, blok-a.com – Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah melalui Assisten II Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Blitar, Krisna Triatmanto membuka panen tembakau di Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Senin (26/08/2024) lalu.
Panen tembakau tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Pemkab Blitar untuk berbagai program dan kegiatan terkait pengembangan tembakau. Dengan mengalokasikan dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bupati Rini Syarifah melalui Assisten II Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Blitar, Krisna Triatmanto menyampaikan, tembakau merupakan salah satu komoditas unggulan yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Kabupaten Blitar pada tahun 2023 luas lahan tembakau 583,96 hektare dengan produksi kering 790,95 ton. Sedangkan khusus Selopuro memiliki luas 87.16 hektare dengan produksi kering 116.82 ton,” jelas Mak Rini, sapaan akrab Bupati Blitar.
Mak Rini menandaskan, Pemerintah Kabupaten Blitar terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan sektor tembakau di daerah.
“Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan mengalokasikan dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk berbagai program dan kegiatan terkait pengembangan tembakau,” tandasnya.
Melalui program pengembangan tembakau tersebut, diharapkan benar-benar membawa manfaat bagi para petani tembakau dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.
“Untuk itu saya berpesan kepada para petani tembakau, saya harapkan agar memanfaatkan program ini dengan sebaik – baiknya. Lakukanlah penanaman dan pemeliharaan tanaman tembakau dengan baik dan benar, sehingga dapat menghasilkan panen yang melimpah dan berkualitas tinggi. Karena saya sangat berharap, tembakau kita bisa tembus pasar global,” kata Mak Rini.
Orang nomor satu di jajaran Pemkab Blitar ini juga mengingatkan para petani tembakau agar selalu mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan budidaya tembakau.
“Saya ingatkan, para petani tembakau jangan menanam tembakau di luar musim tanam atau di lahan yang tidak diperbolehkan secara aturan,” ujarnya.
Ditanbahkannya, selain itu Mak Rini juga meminta agar menatuhi aturan tentang penggunaan pupuk dan pestisida, sehingga tidak mencemari lingkungan.
“Sudah menjadi kewajiban para petani untuk ramah lingkungan, menjaga ekosistem dan berkelanjutan. Untuk dinas terkait, tolong dampingi terus para petani tembakau, dan bersama-sama mulai menerapkan inovasi teknologi. Sekali lagi supaya hasil melimpah dan berkualitas premium,” pungkasnya. (jar/adv/kmf)








