Pemkot Malang Buka Opsi Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok Dikelola Swasta

Stadion Gajayana Kota Malang (foto: blok-a.com / M Berril Labiq)
Stadion Gajayana Kota Malang (foto: blok-a.com / M Berril Labiq)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka opsi pengelolaan fasilitas olahraga milik daerah oleh pihak swasta. Dua fasilitas yang berpeluang dikelola pihak ketiga yakni Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok.

Namun, pihak swasta yang berminat tidak bisa langsung mengelola maupun menyewa fasilitas tersebut. Pengajuan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, peluang kerja sama dengan pihak ketiga tetap terbuka. Namun, kewenangan awal berada di tangan Wali Kota Malang.

“Kalau ada pihak ketiga mau mengelola atau sewa stadion dan GOR, harus ada persetujuan dari Pak Wali,” ujar Arif, Kamis (17/9/2026).

Jika mendapat persetujuan, Disporapar akan menindaklanjuti pengajuan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seandainya Pak Wali mengizinkan, nanti akan ditindaklanjuti Disporapar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Arif, rencana melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan fasilitas olahraga milik Pemkot Malang sebenarnya telah muncul sejak 2025. Saat itu, terdapat sejumlah pihak swasta yang berencana mengelola Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok.

Namun, rencana tersebut batal setelah pihak swasta memilih mengundurkan diri.

“Rencananya sudah sejak 2025, dan mereka (swasta) mundur. Untuk alasannya saya kurang tahu, karena tidak ada komunikasi dengan saya,” jelasnya.

Sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Disporapar Kota Malang, Arif menyebut belum ada pihak swasta yang kembali mengajukan diri untuk mengelola Stadion Gajayana maupun GOR Ken Arok.

Disporapar masih menunggu apabila ada pihak ketiga yang kembali berminat. Pihak swasta nantinya perlu berkoordinasi dan memperoleh persetujuan dari Wali Kota maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang sebelum proses ditindaklanjuti.

“Biasanya pihak swasta kulo nuwun (permisi) ke kita untuk tanya mekanismenya, tapi sampai sekarang belum ada. Intinya, kalau Pak Wali dan Pak Sekda mengizinkan, kita pasti menindaklanjuti itu,” ucapnya.

Ia menyebut pembukaan opsi Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok dikelola swasta itu karena biaya pemeliharaannya cukup besar.

“Betul mas karena pemeliharaan GOR dan stadion biayanya besar,” tutupnya. (bob)

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.