Kota Malang, blok-a.com – Munculnya kabar adanya ASN yang masih aktif ikut dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Kota Malang membuat PJ Walikota Malang, Wahyu Hidayat, langsung mengambil tindakan tegas.
Satu nama dari lingkungan Pemkot Malang yang dikabarkan akan ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 adalah Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Setda Kota Malang,Tabrani.
Tabrani kabarnya mendaftar lewat Partai Nasdem, dan wajahnya pun sudah berseliweran dengan jargon “Lek Sik Baperan Berarti Sik Amatiran’.
Wahyu mengatakan akan memanggil ASN tersebut untuk klarifikasi, apakah benar ikut mendaftar dalam pencalonan walikota atau wakil walikota Malang. Wahyu bakal memanggil ASN itu melalui Sekda Kota Malang dan BKPSDM Kota Malang.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk bertanya lebih lanjut,” jelas Wahyu saat dikonfirmasi terkait hal tersebut pada hari Selasa (14/5/2024).
Jika yang disebutkan ternyata ASN itu serius untuk maju dalam Pilwakot Malang, maka ia diharuskan mengundurkan diri dengan memberikan pernyataan tertulis sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 119 UU ASN.
Pasal itu menjelaskan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota, atau wakilnya wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
Pasal 123 ayat 3 UU ASN juga menyatakan bahwa ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, dan wakilnya wajib mengundurkan diri secara tertulis.
Para ASN diharuskan mengajukan pengunduran diri itu sejak mendaftar sebagai calon, bukan sejak ketahuan atau resmi ditetapkan.
“Jika memang serius, kami akan mengikuti ketentuan yang ada. Kami akan memanggil dulu,” lanjut Wahyu.
Prosedur ini berlaku untuk semua ASN yang akan maju dalam kontestasi Pilkada, termasuk staf biasa maupun pejabat tinggi.
Hal ini juga berlaku bagi Wahyu sendiri. Jika Wahyu dipinang atau mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, ia harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Walikota Malang.
Saat ditanya tentang kemungkinan tersebut, Wahyu menjawab bahwa ia sedang fokus bekerja dan menyelesaikan banyak tugas yang masih dihadapinya.
“Saya belum memikirkan hal itu. Tanggung jawab saya sekarang adalah bekerja dan menyelesaikan PR yang masih banyak,” kata Wahyu.








