Kota Malang, blok-a.com – Proyek Water Treatment Plant (WTP) di Kelurahan Pandanwangi, yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan air baku Kota Malang, telah mandek selama hampir setengah tahun.
Kondisi ini memunculkan opini di masyarakat bahwa proyek tersebut dibiarkan mangkrak tanpa ada tindak lanjut.
Hal ini disinggung pula oleh DPRD Kota Malang dalam rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Malang tahun 2023.
“Ada beberapa masalah yang perlu ditangani, seperti penyelesaian perijinan WTP,” tutur Trio Agus di depan hadirin, sebagai perwakilan DPRD Kota Malang.
Menanggapi hal ini, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada pembiaran dalam proyek WTP ini. Ia mengatakan pihaknya terus berusaha mempercepat proses yang diperlukan agar pembangunan dapat berlanjut.
“Nggak dibiarkan, progresnya tetap berjalan. Kami beberapa waktu lalu rapat, dan saya sudah perintahkan tiap OPD untuk segera melaksanakan dan mengkoordinasikan secepatnya. Saya minta lebih cepat lebih baik,” tutur Wahyu.
Wahyu menyatakan bahwa berkas persyaratan yang masih diproses adalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Menurutnya, ada banyak persyaratan dalam pengurusan amdal yang saat ini belum terpenuhi.
“Apabila persyaratan belum terpenuhi, kami segera menyelesaikannya,” tambah Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa amdal yang dibutuhkan harus sesuai dengan ketersediaan luas lahan. Jika tidak sesuai, amdal tidak dapat diterbitkan. Wahyu menginformasikan bahwa pihak pemohon sudah mengurangi luas lahan agar jenis amdal yang dikeluarkan sesuai dengan kewenangan Kota Malang.
Selain itu, ada persyaratan tertentu yang memerlukan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika luas lahan semakin luas, kewenangannya berada di pusat. Namun, jika luas lahan dikurangi, kewenangannya berada di tingkat kota.
“Jika luasan lahan dikurangi, kita akan melihat kewenangannya lebih jauh,” jelas Wahyu.
Sementara itu, pemberhentian proyek WTP ini telah melalui pemeriksaan sebelumnya yang melibatkan PJT I serta beberapa perangkat daerah seperti Disnaker-PMPTSP, DLH, dan Dinas PUPRPKP.
“Saya menemukan banyak persyaratan yang belum dilengkapi antara PJT dan tim perizinan, Dinas Perizinan, Dinas PU, dan DLH. Jadi, saya minta waktu itu proyek dihentikan sementara untuk melengkapi persyaratan,” terang Wahyu. (art/bob)








