Realisasi Pajak Hingga April 2024 di Kabupaten Malang

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Hingga bulan bulan April 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang telah berhasil merealisasikan pajak sebesar 21,7 persen atau sebesar Rp 103 miliar dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 484 miliar. 

Hal tersebut tentunya menjadi bekal yang cukup kuat untuk Bapenda Kabupaten Malang mencapai target PAD 2024 nantinya. 

Perlu diketahui, target capaian pajak daerah di tahun 2024 naik menjadi Rp484 miliar. Angka tersebut naik sebesar Rp8 miliar dari target tahun 2023 yang hanya Rp476 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara mengatakan, hingga April 2024 realisasi pajak dari 10 sektor pajak Kabupaten Malang masih terhitung cukup signifikan. 

Sebab jika dirincikan, maka capaian tersebut rata-rata masih diatas target 8 persen perbulannya. 

“Penerimaan masih normal, berarti masih sesuai prediksi kemarin 8 persen (perbulan) dari penerimaan dari masing-masing sektor pajak. Saya tidak berbicara perpajak tapi overall masih bagus, diatas 20 persen“ terang Made saat ditemui belum lama ini. 

Dari data Bapenda Kabupaten Malang, capaian pajak tertinggi masih pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masing-masing hampir terealisasi Rp 40 miliar. 

“Sementara untuk pajak hotel sebesar Rp2,4 miliar atau 39,8 persen dan restoran mencapai Rp5,9 miliar atau 39,2 persen. Berarti sudah diatas rata-rata 8 persen perbulan,” sambungnya. 

Kendati demikian, Made mengatakan, pihaknya masih akan terus mengupayakan target dengan menekanan kepada wajib pajak untuk tertib melakukan pembayaran. 

Selain itu, pihaknyaya juga mengantisipasi kebocoran dengan menyebar petugas pengendalian oprasional setiap bulannya. 

Hal tersebut dilakukan guna memastikan sistem monitoring informasi (Simoni) yang digunakan oleh wajib pajak di Kabupaten Malang berguna sebagaimana mestinya. 

“Selain itu, harapan saya masyrakat juga harus sadar dimana mereke makan dan minum minta struk yang ada wajib pajak 10 persen. Jadi sama sama mengingatkan, kita konsumen mengingatkan lalu wajib pajak juga harus menghambil kewajiban itu,” pungkasnya. (ptu/bob)