Satpol PP Kota Malang Mulai Tertibkan Banner-Baliho Salahi Aturan

Satpol PP Kota Malang Mulai Tertibkan Banner-Baliho Salahi Aturan
Satpol PP Kota Malang Mulai Tertibkan Banner-Baliho Salahi Aturan

Kota Malang, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang gerak cepat menanggapi imbauan dari Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana terkait penurunan baliho atau banner Wahyu Hidayat yang masih bertuliskan Pj Walikota Malang.

Pencopotan baliho ini dilakukan karena Wahyu Hidayat sudah tidak menjabat lagi sebagai PJ Walikota Malang setelah Sertijab pada Sabtu (10/8/2024) di Surabaya.

Dalam pelaksanaan nya, tidak hanya baliho atau banner Wahyu Hidayat yang bertuliskan Pj Wali Kota Malang saja yang dialami penurunan. Namun juga baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.

“Iya memang karena yang bersangkutan (Wahyu Hidayat) sudah tidak lagi menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, Senin (12/8/2024).

Mustaqim melanjutkan, pencopotan baliho atau banner ini dilakukan di beberapa titik di Kota Malang. Karena terdapat reklame yang pemasangan tidak sesuai aturan.

“Tadi seperti di Jalan Semeru, kegiatan penertiban sudah mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Untuk jumlahnya masih belum tahu ya, karena tadi siang saya cek teman-teman masih belum kembali,” jelas Mustaqim.

Di tempat lain, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan penertiban dilakukan secara merata.

Penertiban banner atau baliho ini khususbuntuk menyalahi aturan Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2002 tentang pemasangan reklame insidentil. Ia juga memastikan baliho yang dicopot juga tidak tebang pilih.

“Yang menjadi sasaran yakni semua reklame insidentil yang melanggar Perda 2 tahun 2022,” terang Heru, Senin (12/8/2024). (mg1/bob)