Tak Semua Bayar Penuh, PBB Lahan Pertanian di Kota Malang Bisa Diringankan

Tak Semua Bayar Penuh, PBB Lahan Pertanian di Kota Malang Bisa
Tak Semua Bayar Penuh, PBB Lahan Pertanian di Kota Malang Bisa

Kota Malang, blok-a.com – Kabar baik bagi para petani di Kota Malang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus untuk lahan pertanian.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto melalui Kabid Pengendalian Pajak, Syarif Hidayat mengatakan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan itu, terdapat skema pengurangan pokok pajak bagi objek yang benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan hingga peternakan.

“Objek pajak yang dimanfaatkan semata-mata untuk lahan pertanian dan sejenisnya bisa mengajukan keringanan, dengan syarat berpenghasilan rendah dan hasilnya terbatas,” kata Syarif, Jumat (27/3/2026).

Ia merinci, untuk lahan dengan luas kurang dari satu hektare, pengurangan PBB bisa mencapai maksimal 50 persen. Sedangkan lahan di atas satu hektare mendapatkan keringanan maksimal sebesar 25 persen.

Menurutnya, program ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat kecil, khususnya petani yang memiliki penghasilan tidak menentu.

“Tujuannya jelas, untuk meringankan beban wajib pajak yang berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Syarif menambahkan, pengajuan keringanan PBB ini dibuka hingga 30 April setiap tahunnya. Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau segera mengajukan permohonan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Bapenda juga masih menemukan sejumlah lahan pertanian yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan dibiarkan kosong. Kondisi ini kerap berdampak pada rendahnya kepatuhan pembayaran pajak oleh pemilik lahan.

“Soal lahan pertanian, kadang kami temui banyak lahan kosong. Ada yang dibeli tapi tidak dimanfaatkan, dan itu juga sering tidak membayar pajak,” ungkapnya.

Untuk itu, Bapenda secara rutin melakukan penagihan sekaligus pengingat melalui surat pemberitahuan kepada wajib pajak. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Di Kota Malang, wilayah seperti Kedungkandang masih menjadi salah satu kawasan dengan aktivitas pertanian yang cukup aktif. Lahan di wilayah ini umumnya ditanami padi, tebu, dan jagung, atau disewakan kepada warga lain untuk dikelola.

Melalui program ini, Bapenda berharap sektor pertanian tetap tumbuh, sekaligus menjaga keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Mari manfaatkan program ini, terutama bagi petani dengan penghasilan rendah,” pungkasnya.