Kabupaten Malang, blok-a.com – Konflik agraria antara warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 berakhir damai, pada Kamis (4/4/2024).
Konflik agraria tersebut telah terjadi sejak tahun 1998 silam. Konflik agraria tersebut dikarenakan adanya perebutan lahan yang berada di area Kebun Kalibakar, Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Perdamaian tersebut ditandani dengan penandatanganan yang dilakukan Manajer Kebun Kalibakar PTPN 1 Regional 5, Wibi Rikananto dan Kepala Desa Bumirejo, Sugeng Wicaksono sebagai perwakilan petani penggarap.
Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pertanahan serta jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Kepala Desa Bumirejo, perwakilan petani Kalibakar serta masih banyak lainnya.
Kepala Regional Head PTPN I Regional 5, Winarto menerangkan, konflik pertanahan di kawasan Tanah Kalibakar tersebut belum pernah mendapatkan titik terang selama 26 tahun lamanya.
Kemudian, di akhir tahun 2023 kedua belah pihak bersepakat mengakhiri konflik dengan win-win solution. Kesepakatan tersebut juga didukung oleh Forkopimda Kabupaten Malang.
“Ini merupakan sejarah baru dalam penyelesaian kasus agraria dengan mengedepankan win-win solution dan memberikan manfaat bagi para pihak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkap Winarto saat ditemui di Pendopo Kabupaten Malang, Kamis (4/4/2024).
Perlu diketahui, total luas lahan yang dikuasai masyarakat mencapai 1.900 hektar. Dari total lahan tersebut, islah atau perdamaian baru dilakukan sekitar 545 hektar di Desa Bumirejo. Adapun sisanya akan dilakukan secara bertahap.
“Ini merupakan langkah awal. Selanjutnya, kami akan terus melakukan koordinasi bersama Forkopimda, guna memastikan bahwa proses ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Desa Bumirejo, Sugeng Wicaksono mengatakan, dengan adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Ia berharap dapat menciptakan suatu produk hukum sebagai landasan agar masyarakat petani penggarap lahan tanpa adanya intimidasi.
“Jika sudah ada kesepakatan seperti ini maka warga masyarakat kami pun akan tenang menggarap lahan. Masyarakat juga tidak takut diancam dengan hukum pidana maupun perdata,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua belah pihak bersama Forkopimda Kabupaten Malang akan melakukan pembahasan lebih lanjutan terkait dengan pengelolaan lahan tersebut. Terutama terkait dengan bagi hasil dalam pengelolaan lahan.
”Pada prinsipnya, hari ini tanah itu bisa dikelola masyarakat dengan aman dan nyaman. Masyarakat tidak lagi takut diancam pidana atau perdata,” pungkasnya. (ptu)








