Pencari Kerja di Malang Tertarik ke Lowongan Kerja, Berujung Sepeda Motor Hilang

caption:Tampang Pelaku Embat Motor, Senin (8/7/2024) (blok-a/Andik Agus)
caption:Tampang Pelaku Embat Motor, Senin (8/7/2024) (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Seorang pria bernama Wahyu Arafianto (34), warga Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dipenjara gegara membawa kabur sepeda motor.

Kapolsek Blimbing, Kompol Octa Panjaitan menjelaskan, peristiwa ini berawal saat korban yang diketahui Mochammad Rafi (16) warga Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tertarik dengan lowongan pekerjaan yang diposting di media sosial oleh pelaku. Korban langsung menghubungi si pemberi lowongan pekerjaan itu.

“Karena korban butuh pekerjaan, akhirnya menghubungi pelaku dan membuat janjian untuk ketemuan di daerah Polowijen pada hari Minggu (29/6/ 2024) pagi,” ujar Panjaitan, Senin (8/7/2024).

Lanjut, korban pun berangkat ke daerah Polowijen, menaiki sepeda motor Honda Beat nopol N 5998 AAP. Sesampainya di lokasi, korban dan pelaku saling mengobrol, membahas masalah pekerjaan.

“Beberapa menit kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban, dengan alasan dipakai untuk mencari makan. Korban pun meminjamkan motornya kepelaku, tanpa ada perasaan curiga sedikitpun,” tambahnya.

Namun setelah ditunggu sekian lama, tersangka tidak kunjung kembali. Bahkan hingga masuk bulan Juli 2024, tersangka tak kunjung muncul untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Akhirnya, korban menceritakan ke orang tuanya. Hingga korban bersama orang tuanya melaporkan pelaku ke Polsek Blimbing.

“Wahyu Arafianto dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Blimbing pada Kamis (4/7/2024) lalu. Kami lakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil kami temukan,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Blimbing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tandasnya. (art/bob)