Blitar, blok-a.com – MAR (14), santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Blitar, meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan pada Selasa (03/01/2024) lalu.
Akibat pengeroyokan tersebut, MAR mengalami luka seius di bagian kepala dan tubuhnya.
Dia meninggal dunia, Minggu (07/01/2024) setelah beberapa hari menjalani perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar.
Pengeroyokan tersebut terjadi karena MAR diduga telah mencuri uang milik teman-temannya di pondok pesantren.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satriya melalui Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Reza Palevi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi sebanyak 21 anak (teman korban), termasuk pengasuh pondok pesantren.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan 21 saksi teman teman korban. Akhirnta kita menetapkan 17 orang sebagai tersangka,” kata Febby Reza Palevi, Senin (08/01/2024).
Ditambahkannya, tentunya penetapan tersangka tersebut, disertai hasil visum dan barang bukti lainya.
“Kini kita masih melakukan penyelidikan secara intensif,” imbuhnya.
Lebih lanjut Febby Reza menandaskan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Untuk menangani kasus ini, kami sangat berhati-hati. Karena para tersangka masih di bawah umur,” tandasnya.
17 tersangka tersebut, dijerat pasal 80 UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Karena ancaman hukuman di atas 5 tahun, maka harus didampingi pengacara.
Terhadap tersangka, tidak dilakukan penahanan, karena rata-rata di bawah umur yaitu usia 14 dan 16 tahun.
“Tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur. Namun hanya dikenakan wajib lapor dengan didampingi orang tua setiap hari Senin dan Kamis. Dan beberapa barang bukti kami sita,” pungkasnya. (jar/lio)








