Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskrim Polres Malang mulai dalami laporan kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum kyai di pondok pesantren (Ponpes) di Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan, perkara tersebut telah dilaporkan sejak Juni 2023 silam. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan serius dengan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan pencabulan oknum kyai terhadap santriwati di Malang itu.
“Tindak lanjut terkait laporan seorang santriwati, laporan tersebut telah dilaporkan dari sekira bulan Juni atau Mei 2023 saat ini dalam proses penyelidikan,” ujar Gandha saat ditemui di Polres Malang, Kamis (21/12/2023).
Dikatakan Gandha, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara.
“Saksi yang diperiksa kurang lebih ada tujuh orang saksi yang kita minta keterangan total,” jelasnya.
Gandha memastikan, tidak ada kendala dalam penanganan perkara kasus dugaan tindak pelecehan tersebut. Hanya saja, sesuai laporan dari korban, pihaknya belum menemukan satu saksi pun yang melihat apakah ada perbuatan pelecehan yang dilakukan terlapor tersebut.
“Tinggal memeriksa saksi ahli saja, kemudian akan kami rencanakan gelar perkara. Sejauh ini tidak ada kendala sebetulnya, hanya mencocokan jadwalnya saksi ahli saja. Termasuk keterangan saksi saksi ini tidak ada yang melihat langsung perbuatan asusila tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang santriwati diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh kyai di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma hingga sempat melakukan percobaan bunuh diri untuk mengakhiri hidupnya.
Korban yakni seorang santriwati, W (18), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia diketahui telah mondok di salah satu Ponpes di Gondanglegi, selama kurang lebih satu tahun.
Didampingi orang tua dan Penguasa Hukum, Muhammad Tarmizi, korban mendatangi Polres Malang untuk menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) yang telah dilayangkan sejak 6 bulan yang lalu.
“Tapi LPnya sudah enam bulan lalu, jadi menindak lanjuti LPnya yang enam enam bulan lalu. Tapi bagus kita sudah diterima tadi dan kepolisian akan melakukan gelar perkara,” ujar Tim Penguasa Humum, Muhammad Tarmizi saat ditemui di Polres Malang, Kamis (21/12/2023). (ptu/bob)








