Kota Malang, blok-a.com – Alat Peraga Kampanye (APK) paslon nomor urut 1 dikabarkan ada yang dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut merupakan pelanggaran yang sudah tertera dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 pasal 280 , pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Menanggapi hal tersebut, Calon Wali Kota Malang nomor urut 1 Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim pemenangnya. Untuk menentukan langkah apa yang akan diambil pasca APK Paslon WALI, Wahyu-Ali dirusak.
“Ini kita serahkan pada tim sukses. Seperti langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” kata Wahyu.
Wahyu juga menyampaikan pihaknya tak ingin menuduh secara subyektif terduga pelaku pengrusakan. Meskipun dirinya mengetahui ada perusakan banner yang disengaja seperti di wilayah Bandulan Kecamatan Sukun.
“Mudah-mudahan kita positif thinking saja, itu bukan ada hal yang lain-lain. Nanti kita serahkan pada tim sukses,” jelas Wahyu.
Wahyu berharap, kejadian perusakan APK kampanye ini tidak akan terulang kembali. Baik kepada dirinya maupun pasangan calon lainnya yang berkontestasi dalam Pilkada 2024.
“Kami berharap bahwa didalam aturan kan sudah ditentukan. Mudah-mudahan ini menjadi suatu pembelajaran yang memang harus disadari oleh masyarakat,” tandas Wahyu.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan WALI, Suryadi mengatakan pihaknya tidak akan gegabah untuk melaporkan kerusakan APK itu ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.
“Makanya akan kami kaji, apakah kerusakan yang terjadi akibat faktor alam (cuaca ekstrem), atau perusakan secara sistematus dan masif oleh oknum tak bertanggung jawab,” terang Suryadi.
Suryadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian dan identifikasi terlebih dahulu. Hal tersebut sebagai upaya dan langkah untuk melakukan tabulasi agar mengetahui kemungkinan penyebab rusaknya APK paslon WaLi ini.
“Kami lakukan advokasi, terlebih dahulu kedepankan kajian, jika sudah terkumpul data valid baru kami serahkan ke Bawaslu. Sampai saat ini terus ada laporan, nanti akan kami update jumlahnya,” jelas politisi asal Partai Golkar ini. (mg1/bob)








