Bawaslu Panggil Caleg dan Saksi Perkara Politik Uang Pemilu 2024 di Kabupaten Malang

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Abdul Allam Amrullah ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Abdul Allam Amrullah ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang temukan dua perkara diduga melakukan money politik atau politik uang jelang Pemilu 2024 lalu. Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera panggil terlapor dan saksi untuk klarifikasi.

Kedua perkara tersebut, ditemukan di wilayah Kecamatan Turen dan Gondanglegi, Kabupaten Malang, saat masa tenang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah menerangkan, dugaan politik uang jelang Pemilu 2024 tersebut telah dilakukan regristrasi oleh Bawaslu yang kemudian akan dilanjutkan proses klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang.

“Ini tadi kami rapat Gakkumdu membahas peristiwa itu, dan peristiwa itu telah kami regristrasi menjadi temuan dan kemudian akan kita lakukan proses penanganan dengan melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang terlibat” ujar Allam saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Malang, Jumat (16/2/2024).

Sementara itu, sejumlah pihak yang akan dilakukan klarifikasi diantaranya yakni terlapor, saksi-saksi lain yang mengetahui perkara tersebut, termasuk juga calon legislatif (Caleg) yang namanya terseret dalam perkara tersebut.

“Antara di Gondanglegi dan Turen statusnya sama, sudah kita naikkan ke regristrasi sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu. Insyaallah mulai senin besok akan kita lakukan pemanggilan, karena undangan sudah kami sebar,“ jelasnya.

Sejauh ini ada empat terlapor, kata Allam, diantaranya yakni tiga terlapor dari perakar di Kecamatan Turen dan satu dari perkara di Kecamatan Gondanglegi.

“Jadi ini kan ada sumber dana, ini yang akan kita telusuri dan segera kita lakukan pemanggilan,” tegasnya.

Disinggung terkait jumlah temuan uang tunai yang dipergunakan dalam perkara tersebut, Allam mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengantongi barang bukti sebesar Rp1 juta di perkara yang ditemukan di Kecamatan Gondanglegi.

“Sejauh ini yang kami dapat dari keterangan awal cuma Rp1 juta. Meskipun yang sempat dibagikan Rp500 ribu. Kalau di Turen, yang dilaporkan oleh kami itu dua amplop berisikan Rp50 ribuan bersamaan dengan surat C Pemberitahuan KPU,” pungkasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?