Bawaslu Terima Dua Laporan Perusakan APK di Wilayah Kabupaten Malang

Ilustrasi-Bendera peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Malang. (blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Ilustrasi-Bendera peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Malang. (blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima 2 laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Malang. Keduanya tengah dalam tahap proses penanganan.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Malang telah menerima laporan perusakan bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Rabu (24/1/2024) lalu.

Dalam laporan dijelaskan bahwa bendera tersebut dirusak dengan cara dibakar.

Pembakaran bendera partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu ditemukan di Jalan Margonoyo RT 04 RW 01 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, yang diduga dibakar oleh okum ketua RT setempat.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kab Malang, Abdul Allam Amrullah menerangkan, ada tambahan satu laporan yang diterima. Laporan tersebut diajukan oleh Partai Demokrat.

Namun saat ini, laporan tersebut masih ditahap revisi. Artinya, ada beberapa berkas yang dinyatakan kurang lengkap oleh Bawaslu.

“Laporan sudah kami sampaikan untuk ada perbaikan, karena dalam laporan belum lengkap,” ujar Allam saat dikonfirmasi blok-a.com, Sabtu (27/1/2024).

Selanjutnya, jika laporan telah dilakukan pelengkapan atau revisi, maka Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan penelusuran.

Sementara itu, disinggung terkait pelaku perusakan, Allam menyebutkan, sejauh ini belum ada terlapor.

“Tidak ada pihak terlapor. Jadi mekanismenya, laporan dapat ditindak lanjutin jika memenuhi keterpenuhan formil materiil,” jelasnya.

Sedangkan untuk proses penanganan laporan pembakaran bendera PDIP, Allam mengetakan tengah dalam penanganan.

“Dalam penanganan, InshaAllah diikuti klarifikasi pihak terlapor dan saksi-saksi,” pungkasnya. (ptu/lio)