Jumlah DCT Berkurang, Dua Nama Caleg di Kabupaten Malang Dicoret

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiluh, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiluh, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dua nama Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Padahal, dua caleg tersebut telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) di Kabupaten Malang.

Mereka yakni, Yoyok Eko Ermawan dari Partai Demokrat nomor urut 7 dan Dhidhik Prasetyo Sudarmo dari Partai Gerindra nomor urut 5.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, keduanya caleg tersebut dicoret karena sejumlah alasan.

“Yoyok Eko Ermawan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dikarenakan tidak mengajukan surat pengunduran diri dari perangkat desa yang merupakan pekerjaan wajib mundur,” terang Mahardika, Selasa (30/1/2024).

Sedangkan, lanjut Dika, Celeg atas nama Dhidhik Prasetyo Sudarmo dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari DPT anggota DPRD Kabupaten Malang pada Pemilu 2024 dikarenaa meninggal dunia.

Lebih lanjut, Dika mengatakan, pencoretan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keterangan (SK) nomor 793 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 583 tahun tentang daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024.

“Kita melakukan pencoretan, SK-nya melalui keputusan KPU. Jadi surat suara sudah dicetak, artinya nama itu tetap ada. Tapi akan disampaikan pengumuman, oleh petugas KPPS kami di TPS sesuai dapil tempat yang bersangkutan ada tercetak di surat suara,” jelasnya.

Pengcoretan dua nama tersebut tentunya akan merubah jumlah DCT semula. Yang mana, jumlah semula sebanyak 589 sekarang berubah menjadi 587 caleg dari 17 partai.

“Tentu (jumah DCT) berubah, berkurang 2 nama itu. Tapi yang pasti sudah diklarifikasi oleh divisi teknis penyelenggaraan kepada partai yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten telah menetapkan DCT calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Malang sebanyak 589 calon.

Jumlah tersebut mengalami penurunan, sebeumnya ada sebamyak 592 calon yang lolos di tahap Daftat Calon Sementara (DCS).

Mahardika menerangkan, ada tiga bakal calon (Bacalon) yang tidak lolos DCT. Dirincikan, ketiga Bacalon diantaranya, dua Bacalon tidak diajukan kembali oleh partai politik dan satu Bacalon lainnya dinyatakan TMS.

“DCS dari sebanyak 592 menjadi 589, berkurang tiga. Satu bacalon dari Partai Hanura tidak diajukan kembali oleh partainya, satu Bacalon dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak diajukan kembali oleh partainya, dan satu bacalon TMS saat pengajuan dct kemarin dari Partai Hanura,” rinci Mahardika saat ditemui Blok-a.com di KPU Kabupaten Malang, Sabtu (4/11/2023). (ptu/bob)