KPU Buka Suara Soal Dugaan KPPS di Malang Terlibat Politik Uang, Ajak Memilih 03 dan Caleg PDIP

KPU Buka Suara Soal Dugaan KPPS di Malang Terlibat Politik Uang, Ajak Memilih 03 dan Caleg PDIP
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sempat viral di media sosial (medsos), video dugaan politik uang yang menyangkut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Malang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang buka suara atas dugaan KPPS lakukan politik uang jelang Pemilu 2024 ini.

Perlu diketahui, di dalam video dugaan politik uang itu terdapat rekaman suara warga yang mengaku telah menerima amplop berisikan uang tunai Rp 50 ribu, uang tersebut ditujukan untuk mencoblos salah satu paslon dan caleg tertentu.

Di dalamnya juga menyebutkan bahwa terdapat Ketua RT hingga Ketua dan anggota KPPS yang terlibat dalam dugaan politik uang tersebut.

“Besoknya sore, setelah magrib menjelang isya Ketua RT 5 RW 9 Dino Cahyono sama Ketua KPPS 25 Ipung sama anggota TPS Tommy itu membagikan surat suara bersama amplop di dalamnya ada uang Rp50 ribu. Kemudian diarahkan untuk mencoblos Zulham dari Partai PDI nomor urut tiga, sama Ganjar Mahfud,” ujar suara lelaki dalam video tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini membenarkan adanya video yang viral tersebut. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan kebenaran video dugaan money politic tersebut.

“Memang kemarin sempat viral, tetapi hal tersebut belum sampai kepada KPU. Artinya, manakala memang ada adhoc kami yang diduga melakukan pelanggaran ini prosesnya akan ada mekanismenya,” ujar Anis saat dikonfirmasi usai pemusnahan surat suara, Selasa (13/2/2024).

Sebab, jika dimungkinkan dugaan tersebut menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maka pihaknya akan mendapatkan laporan tersebut. Sementara itu hingga saat ini, ia belum mendapatkan laporan terkait dugaan tersebut.

“Jadi misalnya itu menjadi temuan, katakan oleh sahabat Bawaslu ya sesuai dengan tingkatannya, ketika sudah diproses nanti akan diteruskan kepada KPU. Namun sampai dengan saat ini, kami belum menerima surat dari Bawaslu terkait dengan hal ini,” jelasnya.

Di sisi lain, sejuah ini ia juga mengaku internal KPU juga belum menemukan perkara tersebut. Anis menyebutkan, bahwa sesuai dengan terdapat mekanisme yang berbeda dalam penanganan perkara tersebut.

“Karena bukan kami yang mendapati, beda ketika itu adalah hasil pengawasan internal kami, maka kami akan segera menindaklanjuti. Karena mekanismenya berbeda, itu kewenangan kami atau itu menjadi ranahnya teman-teman Panwas,” tuturnya.

Jika dimungkinkan terjadi, lanjut Anis, maka dengan tegas KPU Kabupaten Malang akan menindaklanjuti dengan prosedur yang ada sesuai dengan keputusan Bawaslu Kabupaten Malang.

“Manakala memang betul-betul sudah dilakukan, prosesnya dan memang terbukti yang bersangkutan ada melakukan pelanggaran itu pasti kami akan segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan kami, apakah nanti akan pemberhentian, itu tergantung dari hasil yang dilakukan oleh Bawaslu,” pungkasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?