KPU Kota Malang Terima 105 Tangmas, Bisa Pengaruhi Penetapan Paslon

Pilwakot Malang: Sam HC-Boncel Lolos, Briyan-Yani Gugur
KPU Kota Malang. (blok-a/Satria Akbar Sigit)

Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melakukan tahapan-tahapan Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Malang 2024. Kali ini, KPU Kota Malang melakukan tahapan tanggapan masyarakat (Tangmas) terkait dengan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilwali.

Tangmas tersebut dimulai tanggal 15 September hingga 21 September 2024.

Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar mengatakan hingga sampai saat ini pihaknya telah menerima 105 Tanggapan Masyarakat (Tangmas) per-hari ini, Kamis (19/9/2024). Itu merupakan tangmas tertinggi dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Timur.

“Sampai ditutup tanggal 18 September kemarin, ada 105 tangmas yang masuk di KPU Kota Malang. Sangat tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Timur,” kata Ali, Kamis (19/9/2024).

Ali menambahkan, hasil dari tangmas ini nantinya bisa berpotensi menggugurkan bapaslon yang telah mendaftar ke KPU Kota Malang. Meskipun hasilnya masih akan diketahui ketika penetapan pada tanggal 22 September mendatang.

Diketahui, ada tiga bapaslon yang berkesempatan untuk berkontestasi dalam Pilwali Kota Malang 2024. Yakni bapaslon Mochamad Anton – Dimyati Ayatullah, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin dan Heri Cahyono – Ganisa Pratiwi Rumpoko.

“Dengan adanya tangmas ini bisa mempengaruhi hasil penetapan di tanggal 22 besok (22 September). Syarat calonnya gak lolos, berarti ya gak lolos,” terang Ali.

Dikatakan Ali, tangmas yang masuk umumnya berkaitan dengan verifikasi syarat calon di Pilwali Malang. Seluruh tangmas yang diterima harus disertai bukti pendukung yang akan diverifikasi oleh KPU. Dijelaskannya, hanya masyarakat yang memiliki KTP Kota Malang yang dapat memberikan tanggapan.

“Kalau rata-rata tangmasnya terkait persoalan hukum, mengacu pada regulasi. Karena kan ini yang ditanggapi tentang syarat calon,” ujarnya.

Kemudian, Ali melanjutkan bahwa KPU Kota Malang telah memastikan informasi yang disampaikan dalam tangmas tidak akan dipublikasikan. Termasuk identitas pelapor maupun tanggapan yang diarahkan kepada paslon tertentu.

Ali juga menambahkan, dari ketiga bapaslon yang ada di Kota Malang hanya ada satu paslon yang tidak menerima tangmas. Namun, ia tidak menjelaskan siapa paslon tersebut. Sebab KPU Kota Malang sudah mengklasifikasikan informasi mana saja yang harus disampaikan ke ruang publik dan mana yang tidak.

“Mulai tanggal 19-21 ini tahapan klarifikasi tangmas dan itu memang tertutup, bahkan identitas pelapornya juga dirahasiakan. Dari 3 paslon itu hanya 1 paslon yang tidak ada tangmasnya. Sama sekali tidak ada,” pungkas Ali. (mg1/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?