Masih Jabat Pj Wali Kota Malang Hingga Kini, Kapan Wahyu Hidayat Pamit Undur Diri?

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Jadi Sopir Angkot, Selasa (9/7/2024) (blok-a/Andik Agus)
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Jadi Sopir Angkot, Selasa (9/7/2024) (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah mengajukan permohonan pengunduran diri sejak 17 Juli lalu. Langkah ini diambil Wahyu sebagai persiapan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malang 2024.

Namun, hingga kini ia masih aktif menjalankan tugasnya dan menghadiri berbagai acara di Kota Malang.

Saat dikonfirmasi mengenai status pengunduran dirinya, Wahyu menjelaskan bahwa ia masih menunggu balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat pengunduran diri yang telah diajukannya.

“Saya masih menjalankan tugas sebagai Pj, dan saat ini saya masih menunggu balasan dari Kemendagri,” kata Wahyu saat ditemui blok-a.com, Sabtu (3/8/2024).

Dia juga menyebutkan bahwa ia belum mengetahui secara pasti kapan Kemendagri akan memberikan balasan tersebut. Meski demikian, Wahyu Hidayat tetap melaksanakan kegiatan pemerintahan seperti biasanya.

“Saya masih melanjutkan agenda-agenda kepemerintahan, seperti merayakan Hari Anak Nasional,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, berharap Kemendagri segera mengeluarkan keputusan terkait permohonan pengunduran diri Wahyu.

Ia menekankan bahwa keputusan ini penting untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama proses Pilkada 2024.

“Kami berharap Kemendagri segera menunjuk Pj baru agar netralitas ASN tetap terjaga selama tahapan Pilkada,” ujarnya.

Made sempat menyebut beberapa ASN di Kota Malang telah menunjukkan potensi tidak netral. Seperti contohnya beberapa kepala dinas yang menyertakan atribut bergambar Wahyu Hidayat dalam kegiatan mereka.

Tidak hanya itu, bahkan rencana mengusulkan Sekda Kota Malang Erik Setyo Susanto pun diurungkan oleh DPRD Kota Malang kerana dinilai tidak netral.

Terkait hal ini, Made juga mengingatkan bahwa dalam kasus pengunduran diri Pj Bupati Jombang, Sugiat, yang juga maju dalam Pilkada 2024, Kemendagri telah memberikan persetujuan dan menunjuk pengganti.

“Jombang sudah menunjuk pengganti sejak 23 Juli lalu, kenapa Kota Malang belum?,” tambahnya, menyoroti bahwa Kota Malang telah mengalami kekosongan hampir tiga minggu.

Kemendagri sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ pada 16 Mei 2024, yang mengatur tentang pengunduran diri pejabat yang akan maju dalam Pilkada.

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa administrasi pengunduran diri harus disampaikan paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon, yang dijadwalkan pada 24-26 Agustus. Penetapan calon akan dilakukan pada 22 September.(art/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?