PDIP Kota Malang Buka Penjaringan, Cari Calon Wali Kota Berpengalaman di Birokrasi

Kota Malang, blok-a.com – Hari ini, Rabu (15/5/2024), DPC PDIP Kota Malang resmi membuka pendaftaran bakal calon wali kota (Cawalkot) dan wakil wali kota Malang hingga tanggal 25 Mei nanti. 

Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan siapa pun boleh mendaftar sebagai bakal Cawalkot baik dari internal maupun pihak eksternal partai. Syarat utama pendaftar ‘hanyalah’ lulusan SMA dan warga negara Indonesia. 

“Kami menerima siapa saja untuk mendaftar. Tidak ada diskriminasi. Kami juga akan melakukan fit and proper test, yang hasilnya akan diserahkan ke DPD dan DPP,” kata Made.

Namun, Made menegaskan bahwa partai belambang banteng dengan ciri khas warna merah itu mencari calon yang benar-benar memahami birokrasi. Ia menekankan bahwa calon yang terpilih harus siap bekerja tanpa masa penyesuaian yang panjang.

“Kami tidak ingin pemerintahan Kota Malang dijadikan ajang coba-coba. Kami butuh seseorang yang benar-benar paham birokrasi karena setelah pemilihan pada November nanti, pelantikan walikota dan wakil walikota akan dilakukan pada Februari. Tidak ada waktu lagi untuk belajar,” ujar Made.

Made menyebutkan bahwa pengalaman bersinergi dengan legislatif dan eksekutif sangat penting. APBD 2025 akan disusun oleh Penjabat Walikota Malang dan dewan definitif yang baru dilantik pada 24 Agustus, sehingga pemahaman mendalam tentang birokrasi sangat krusial.

“Pengalaman itu tidak pernah membohongi hasil. Semakin banyak pengalaman di bidang birokrasi eksekutif, semakin baik untuk segera bekerja dan membantu masyarakat Kota Malang,” tambahnya.

Made menambahkan, Proses rekomendasi calon dari PDI Perjuangan tetap akan melalui DPP. Setelah itu, keputusan apakah calon tersebut akan diberi penugasan langsung atau direkomendasikan oleh DPC PDI Perjuangan akan dibuat. 

Sementara itu, keputusan untuk berkoalisi juga akan segera diambil setelah tahap penjaringan selesai. Sehingga PDIP Kota Malang tidak akan terburu-buru mengambil keputusan.

“Kita tunggu saja prosesnya. Baik calon internal maupun eksternal wajib mendaftar. Pendaftaran bisa dilakukan melalui DPC, DPD, atau DPP. Jadi, kalau calon tidak mendapat rekomendasi di DPC atau DPD, bisa saja dia mendapatkannya di DPP,” ungkap Made.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?