Peserta Wajib Tahu! Berikut Tata Tertib Debat Publik Pilbup Malang 2024

Sanusi - Lathifah dan Gunawan HS - Umar Usman terima nomor urut pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang. (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang segera menyelenggarakan debat publik antar pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Sejumlah tata tertib disampaikan guna menjaga kondusivitas.

Rencananya, debat publik antar paslon Pilbup Malang 2024 pertama akan diselenggarakan pada Jumat (25/10/2024).

Selanjutnya, debat publik kedua pada Jumat (8/11/2024), dan debat terakhir bakal dilangsungkan pada Jumat (22/11/2024).

Pelaksanaan debat publik peserta Pilbup Malang akan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, ada 12 tata tertib yang diberlakukan untuk para undangan yang menghadiri debat publik.

“Undangan wajib hadir di lokasi debat 30 menit sebelum acara dimulai. Kemudian, undangan wajib mengenakan tanda pengenal sesuai yang telah disediakan dan menyimak pada saat pasangan calon menyampaikan materi,” kata Mahardika kepada blok-a.com, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, sambung Dika sapaan akrabnya, para undangan dilarang membawa alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye paslon.

Di samping itu, juga dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung.

“APK dan bahan kampanye tidak boleh dibawa masuk ke dalam ruangan debat,” tambahnya.

Selanjutnya, para undangan dilarang membuat kegaduhan serta dilarang merokok di dalam ruangan debat.

Kemudian, para undangan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain.

“Perserta juga dilarang membawa senjata tajam, dan dilarang membawa alat musik dalam bentuk apapun,” ungkapnya.

Selain itu, para undangan dilarang keluar masuk ruangan pada saat siaran debat berlangsung kecuali pada saat jeda iklan layanan masyarakat.

“Terakhir wajib menjaga ketertiban selama acara debat,” tegasnya.

Dika menambahkan, para undangan yang dimaksud di antaranya yakni tim kampanye paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2; anggota KPU Kabupaten Malang; anggota Bawaslu Kabupaten Malang; dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang.

Kemudian panelis debat publik; organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan; perwakilan penyandang disabilitas; pemantau pemilihan; serta pendukung paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2. (ptu/lio)