Saldo Awal Dana Kampanye Cabup dan Cawabup Blitar Capai Rp2 Juta

Media Gathering Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Bupati dan Wakil Bupati Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Media Gathering Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Bupati dan Wakil Bupati Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar sudah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Selanjutnya untuk pembatasan dana kampanye yang berasal dari saku pasangan calon akan diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.

Adapun rekening yang disetor ke KPU Kabupaten Blitar, dana kampanye pasangan Rijanto dan Beky Herdihansah saldo awalnya sebesar Rp2.090.000. Sedangkan pasangan Rini Syarifah dan Abdul Ghoni saldo awalnya sebesar Rp2.400.000

Saldo awal masing-masing pasangan calon tersebut, dimungkinkan akan bertambah di antaranya, dari paslon, partai politik, perseorangan, bahkan dari pihak swasta.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti di salah satu angkringan di Kabupaten Blitar, Selasa (01/10/2024).

“LADK ini hanya memuat rekening khusus dana kampanye dan saldo awalnya. Proses laporan ini sudah dilakukan sejak 24 September dengan membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Semua pasangan calon sudah masukan laporan itu di Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA),” kata Ibrahim Mukti.

Ibrahim Mukti menambahkan, tahapan pelaporan dana kampanye tersebut masih panjang. Di mana saat ini masih dalam tahapan LADK perbaikan. Setelah itu ada laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Proses ini berlangsung hingga menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Nanti, LPPDK itu akan diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit,” imbuhnya.

Ibrahim menandaskan, selama kampanye hingga pemungutan suara tentunya akan ada penambahan dana yang masuk ke rekening selama masa kampanye.

Namun demikian KPU akan membatasi anggaran kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah, meskipun dari uang mereka sendiri.

“KPU harus membatasi dana kampanye. Saat ini, kami masih mendata kebutuhan kampanye karena ada fasilitasi kampanye dari KPU. Setelah itu, kami akan berunding dengan kedua pasangan calon untuk membatasi dana kampanye sesuai nilai kewajaran di daerah,” tandasnya.

Pembatasan dana kampanye pada setiap daerah berbeda-beda sesuai kebutuhan dan fasilitasi dari KPU.

“Tentunya pembahasan pembatasan dana kampanye ini harus sesuai dengan kesepakatan dari kedua pasangan calon,” ujarnya.

Selain itu pembatasan tersebut juga diberlakukan untuk dana kampanye yang bersumber dari sumbangan perorangan dan lembaga swasta. Diantaranya untuk perorangan maksimal Rp75 juta, sedangkan lembaga swasta Rp750 juta.

“Pemberi sumbangan dana kampanye itu harus jelas latar belangkangnya. Dengan begitu, nantinya dapat mudah untuk dilakukan audit oleh KAP,” jelasnya.

Ibrahim menegaskan, LADK tersebut, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 untuk mengadministrasi dana kampanye. Selain itu, untuk melihat ada atau tidaknya fasilitas maupun keuangan negara yang digunakan untuk kampanye. 

“Dengan adanya laporan itu, KPU akan mudah mengontrol. Termasuk untuk mencegah adanya ketidaksesuaian pengeluaran anggaran,” pungkasnya. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?