Kabupaten Malang, blok-a.com – Sempat dilakukan perbaikan, kini seluruh berkas administrasi persyaratan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilbup Malang 2024 dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
Usai dinyatakan lengkap, KPU akan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon bupati pada besok Jumat 13 September 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, tahap verifikasi telah berlangsung sejak Jumat (6/9/2024) lalu.
“Berkas sudah lengkap. Akan kami umumkan tanggal 13 sampai 14 September 2024,” kata Mahardika kepada blok-a.com, Kamis (11/9/2024).
Sebelumnya, sejumlah berkas sempat dikembalikan ke masing masing LO untuk dilakukan perbaikan dan pelengkapan yakni pada 6 hingga 8 September 2024 lalu. Masa perbaikan dilakukan selama tiga hari.
Dika sapaan akrabnya menerangkan, salah satu berkas yang dilakukan perbaikan diantaranya yakni Laporan Harta Kekeyaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Ada beberapa, diantaranya tanda terima pelaporan LHKPN, surat keterangan pengadilan, keseuaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah dan lain-lain,” bebernya.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Malang akan menetapkan pasangan calon dan mengundi nomor urut pasangan calon untuk pesta demokrasi 27 November mendatang.
“Penetapan pasangan calon pada Minggu 22 September dan pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin 23 September 2024,” pungkasnya. (ptu)
Sebagai informasi, ada dua bapaslon yang telah mendaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Kedua bapaslon ini telah mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Malang pada Rabu, 28 dan Kamis, 29 Agustus 2024 lalu.
Bapaslon pertama yaitu pasangan M Sanusi dan Lathifah Shohib. Pasangan Salaf diusung oleh empat partai politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Malang. Total ada 38 kursi yang telah menyatakan siap memenangkan paslon dengan visi dan misi ‘Malang Makmur Jilid 2’ itu.
Diantaranya PDI Perjuangan dengan 13 kursi, PKB dengan 11 kursi, Partai Gerindra dengan 8 kursi dan Partai NasDem dengan 6 kursi. Selain itu, pasangan ini juga didukung oleh tujuh partai non parlemen, antara lain PSI, PPP, PAN, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Ummat, dan PBB.
Sementara itu, bapaslon kedua ialah pasangan Gunawan Wibisono dan Umar Usman. Pasangan Gunawan-Umar ini diusung oleh empat partai politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Malang, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS dan Partai Hanura. (ptu/bob)