Lima Nama Ramaikan Bursa Ketum KONI Kabupaten Malang

Bursa Ketua Umum Koni Kabupaten Malang memanas jelang pemilihan (ist)
Bursa Ketua Umum Koni Kabupaten Malang memanas jelang pemilihan (ist)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Bursa pemilihan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang dipastikan semakin memanas. Sedikitnya lima nama mencuat sebagai bakal calon, dengan tiga di antaranya berasal dari partai politik besar dan berstatus legislator aktif.

Tiga legislator yang masuk dalam bursa tersebut masing-masing berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Gerindra. Dari PKB, muncul nama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang, H. Ir. Kholik, MAP. Sementara PDI-P memunculkan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos.

Selain itu, Partai Gerindra mengusung nama Zia Ulhaq, yang saat ini menjabat Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Malang sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.

Di luar unsur legislator, dua nama lain juga ikut meramaikan bursa calon Ketum KONI Kabupaten Malang. Keduanya yakni M. Sharoni, Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Wagir yang dikenal sebagai tokoh masyarakat olahraga sekaligus pengusaha, serta Hendra Prastiyawan, Wakil Ketua Umum Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Jawa Timur (Pengprov TI Jatim).

Kelima kandidat tersebut kini mulai membangun komunikasi dan mencari dukungan dari 69 cabang olahraga (cabor) yang berada di bawah naungan KONI Kabupaten Malang.

Pemilihan Ketum KONI Kabupaten Malang digelar menyusul pengunduran diri Ketua Umum sebelumnya, H. Rosyidin, pada 20 Desember 2025. Mundurnya Rosyidin membuat KONI Kabupaten Malang harus menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub).

Musorkablub dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026 mendatang untuk memilih Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode selanjutnya. Pelaksanaan Musorkablub tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2001 tentang KONI, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Tahun 2020.

Selain itu, pelaksanaan Musorkablub juga merujuk pada Surat Keputusan Ketua Umum KONI Jawa Timur Nomor 821.2/SK.97/601.1/2025 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kabupaten Malang masa bakti 2024–2028. Untuk keperluan tersebut, KONI Kabupaten Malang telah membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Humas KONI Kabupaten Malang, Cahyono, mengatakan pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI akan dibuka pada 1 hingga 7 Februari 2026.

“Pendaftaran calon Ketum KONI akan dibuka selama satu minggu di awal Februari. Tempat pendaftaran di Kantor KONI Kabupaten Malang, Stadion Kahuripan, Desa Talok, Kecamatan Turen,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Setelah pendaftaran ditutup, TPP akan melakukan verifikasi berkas pada 8–9 Februari 2026. Ia menyebut terdapat 13 persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh bakal calon.

“Salah satu syaratnya adalah memiliki pengalaman sebagai pengurus induk organisasi cabang olahraga. Selain itu harus berdomisili di Kabupaten Malang yang dibuktikan dengan KTP dan KK, bersedia mematuhi AD/ART KONI, berkelakuan baik, serta tidak sedang menjalani proses hukum pidana,” pungkasnya. (yog)