Kota Malang, blok-a.com – Pada hari Sabtu (3/2/2024) malam, sebuah keributan dilaporkan terjadi di sekitar Indomaret Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang dan viral di media sosial. Keributan itu terekam dalam sebuah video, dimana beberapa orang terlihat menganiaya seseorang.
Video keributan di Indomaret Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang tersebut menunjukkan sejumlah orang menganiaya seseorang, dan seorang dari kerumunan itu menuduhnya sebagai maling. Video ini diunggah di akun media sosial X @Malangraya_info.
Kronologi kejadian terungkap setelah pihak Polsek Lowokwaru memberikan klarifikasi. Dalam akun X @DalemSatrio, Polsek Lowokwaru memberikan pernyataannya terkait kejadian tersebut.
Awalnya, informasi beredar bahwa keributan dipicu oleh tindakan maling, tetapi ternyata memiliki latar belakang yang berbeda. Kejadian berawal dari transaksi gadai kendaraan sepeda motor antara dua individu, ibaratkan Si A dan Si B.
Si A, pemilik kendaraan, menggadaikan motor kepada Si B dengan persetujuan bahwa kendaraan tersebut akan ditebus dalam tiga hari. “Tadi malam (hari Sabtu) itu adalah batas waktu si A mengambil kendaraannya. Si A janjian dg si B utk bertemu di Suhat,” terang pihak Polsek Lowokwaru.
Namun, pada malam batas waktu pembayaran, Si A menginformasikan kepada teman-temannya bahwa kendaraannya belum dikembalikan oleh Si B. Emosi teman-teman Si A mencapai puncak, dan mereka menemui Si B di lokasi pertemuan yang telah disepakati.
Pertemuan tersebut menjadi tegang dan berujung keributan setelah tuduhan bahwa Si B adalah debt collector yang ingin menyita motor secara paksa. Karena hal ini, munculah dugaan awal yang viral itu, meskipun kenyataannya tidak sesuai.
Pihak kepolisian merespon cepat laporan masyarakat tentang kasus itu. Setelah mendatangi lokasi, petugas meredam situasi.
Setelah mendapatkan klarifikasi dari Si B, yang dari info awalnya dianggap telah melakukan penyitaan paksa, ia dibebaskan. Si B juga menyatakan tidak berniat membawa kasus ini ke ranah hukum dan telah mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya.
“Si B bersepakat utk memaafkan dan tidak menuntut secara hukum atas kejadian tsb dan kendaraan tsb sdh dikembalikan kepada si A,” terang pihak Polsek Lowokwaru. (mg3/bob)








