Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kiai Cabul Gondanglegi Malang

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan.

Kabupaten Malang, blok-a.com – Salah satu Kiai Pondok Pesantrean (Ponpes) di Gondanglegi, Kabupaten Malang yakni BTN (45), segera ditetapkan tersangka atas perkara pencabulan yang diduga dilakukan terhadap santriwati sejak akhir tahun 2022 silam.

Sebelumnya, salah satu santriwati W (18), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, diduga telah menjadi korban pencabulan oleh BTN (45). Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Polres Malang pada Mei 2023 lalu.

Perwira Unit (Panit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengatakan, pihaknya akan segara menetapkan tersangka terhadap pelaku.

“Kami sudah melaksanakan rekomendasi gelar, rencana tindak lanjut akan kami gelarkan kembali untuk penetapan tersangka,” ujar Erlehana saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2024).

Sebelumnya, polisi telah memeriksa setidaknya 10 saksi dalam perkara asusila tersebut. Pihaknya juga merekomendasikan pemeriksaan dari tim dokter yang mengeluarkan Visum et Repertum (VER) Psikiatrikum.

Dari hasil itulah, kata Leha sapaan akrabnya, pihak kepolisian akan menetapkan status tersangka terhadap BTN.

“Penetapan (tersangka) dari pemeriksaan dokter yang mengeluaran hasil VER Psikiatrychum, hasilnya telah kami terima sebelum Pemilu kemarin,” jelasnya.

Disinggung terkait sangkaan pasal yang akan diberikan, Leha menyebutkan BTN akan dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Gelar pekara penetapan tersangka akan kami gelar minggu depan,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang santriwati, W (18), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, mengaku telah dilakukan pelecehan 10 kali oleh pengasuh ponpes yakni BTN.

Akibat peristiwa tersebut, W mengaku sempat depresi hingga melakukan percobaan bunuh diri. Namun, hal tersebut berhasil digagalkan oleh pihak keluarga. (ptu/lio)