Kabupaten Malang, blok-a.com – Terdakwa pembakaran bendera PDI Perjuangan, Hartono, warga Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, dijatuhi vonis satu bulan penjara atas perkara pengerusakan alat peraga kampanye pada bulan lalu.
Sidang vonis tersebut berlangsung pada hari ini, Senin (26/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kepanjan membacakan putusan lebih ringan dari sidang putusan minggu lalu.
“Terdakwa H diputus satu bulan kurungan dan denda tiga juta rupiah subsider lima bulan kurungan,” ujar Deddy saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, Hartono diduga melanggar Pasal 491 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tindak Podana Pemilihan Umum.
Disinggung terkait putusan yang kebih ringan, Deddy mengatakan, hal tersebut merupakan kebijakan majelis hakim sepenuhnya. Sementara itu, dari pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir atau mengajukan banding.
“Rencananya akan mengajukan upaya hukum banding, kami masih lapor ke pimpinan. Dalam waktu dekat akan kami ajukan, karena yang pertama jauh dari tuntutan kami. Untuk tuntutan kami kan empat bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, telah terjadi pembakaran bendera milik PDI Perjuangan yang diduga dilakukan oleh okum Ketua RT, di Jalan Margonoyo RT 04 RW 01 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang pada Minggu (21/1) malam.
Setelah diketahui, pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang melaporkan perkara tersebut ke Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu melakukan serangkaian pemeriksaan dan perakara telah melimpahkan perkara tersebut ke Gakkumdu Kabupaten Malang karena telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Benar ada laporan dari PDIP, mereka lapor ke Bawaslu terkait dengan pengerusakan itu (bendera). Laporanya tadi pagi,” ujar Allam saat dikonfirmasi Blok-a.com, Rabu (24/1/2024). (ptu/bob)








